Presiden Prabowo Subianto menerima laporan komprehensif hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka guna membahas agenda transformasi kepolisian jangka pendek hingga menengah. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut menjadi tahap akhir tugas komisi yang telah bekerja sejak November 2025.
Dilansir dari Detikcom, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan langsung 10 buku laporan yang memuat rumusan kebijakan serta usulan revisi Undang-Undang Polri. Penyerahan ini disaksikan oleh jajaran menteri koordinator, menteri teknis, Penasihat Khusus Presiden, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly menjelaskan bahwa seluruh hasil kerja tersebut mencakup proses penyerapan aspirasi dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian di berbagai daerah. Rekomendasi ini ditargetkan menjadi landasan kebijakan pemerintah untuk memperkuat institusi Polri hingga tahun 2029 mendatang.
"Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ujar Jimly, Ketua KPRP.
Penyusunan laporan ini juga mempertimbangkan efektivitas struktur organisasi negara melalui kajian mendalam terhadap wacana pembentukan kementerian baru. Dalam diskusi tersebut, diputuskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk kementerian khusus yang membidangi keamanan.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya, mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu," jelas Jimly.
Selain struktur kementerian, mekanisme suksesi kepemimpinan di tubuh Polri turut menjadi poin krusial yang dibahas bersama Presiden. Prabowo memutuskan untuk mempertahankan sistem pengangkatan Kapolri yang melibatkan persetujuan legislatif.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," ungkap Jimly.
Poin reformasi lainnya menyasar pada penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki peran yang lebih berdaya dalam mengawasi kinerja kepolisian. Prabowo menyepakati perubahan status keanggotaan Kompolnas menjadi lembaga yang sepenuhnya independen.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen," tutur Jimly.
Pemerintah selanjutnya akan merumuskan aturan limitatif mengenai jabatan di luar struktur kepolisian yang dapat ditempati oleh anggota aktif Polri melalui peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memberikan ketegasan fungsi personel dalam pengabdian di berbagai institusi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·