Prabowo Tekankan Audit Ekologis Hutan, Denda Bukan Solusi Tunggal

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (10/4/2026). Penyerahan tahap VI ini bernilai lebih dari Rp 11 triliun, menegaskan komitmen negara terhadap penertiban lahan ilegal. Dana tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas publik.

"Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp 31,3 triliun," ungkap Prabowo, sebagaimana dikutip dari Detikcom. Ia menambahkan bahwa nilai tersebut cukup besar untuk perbaikan ribuan sekolah dan pembangunan ratusan ribu rumah bersubsidi.

Aswin Usup, Pakar Ilmu Kehutanan Universitas Palangkaraya (UPR), mengingatkan bahwa pencapaian denda administratif belum menyentuh akar permasalahan. Ia menekankan perlunya audit ekologis untuk memverifikasi kondisi nyata di lapangan dan memastikan lahan kembali berfungsi secara biologis.

Satgas PKH telah menunjukkan kinerja baik dalam pemetaan tumpang tindih lahan dan penagihan denda. Namun, Usup mengingatkan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak boleh berhenti pada serah terima dokumen. Menurutnya, lahan yang rusak akibat alih fungsi ilegal wajib dipulihkan.

Audit ekologis, menurut Usup, adalah mekanisme pertanggungjawaban jaminan masa depan, berbeda dengan denda yang dinilai sebagai hukuman administratif atas kesalahan masa lalu. Ada tiga pilar utama dalam audit ekologis yang harus dilakukan Satgas PKH.

Audit ekologis akan mempertimbangkan verifikasi restorasi fisik yang bukan di atas kertas. Hal ini mencakup pengecekan pembasahan kembali (rewetting) pada lahan gambut serta memastikan pembangunan sekat kanal secara teknis. Selain itu, pemeriksaan kesehatan alveoli hutan akan dilakukan untuk mengukur kemampuan tanah dalam menyerap karbon dan air. Terakhir, audit kewajiban plasma 20% akan memastikan distribusi lahan plasma dilakukan di area yang layak secara lingkungan dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi warga lokal.

Usup juga menyoroti masalah anggaran yang dinilai perlu dikelola untuk mitigasi di pedalaman. Ia mengusulkan agar dana hasil denda triliunan rupiah dari Satgas PKH mengalir langsung ke kepala desa untuk penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Api muncul di desa, tapi uangnya ada di kota. Inilah yang membuat kita selalu terlambat," tegas Usup. Ia mendorong penggunaan alat pemadam yang sesuai dengan medan lokal, seperti Pompa Portabel Tenaga Surya, sebagai solusi.

Usup menekankan, tanpa audit ekologis, sanksi denda berisiko dianggap sebagai "biaya izin merusak" oleh korporasi pelaku pelanggaran. Keberhasilan Satgas PKH harus dimanfaatkan untuk memastikan setiap rupiah denda sebanding dengan kembalinya fungsi hutan.