Prabowo Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah Terorisme

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Subianto tiba jelang pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.

"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut, dikutip Senin (4/5).

Dalam Pasal (1) dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Perpres itu juga menjelaskan maksud dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Dalam perpres juga dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang kemudian disebut RAN PE. Sementara, rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme selanjutnya disebut RAD PE.

Dalam Pasal (4) Perpres tersebut, pemerintah menetapkan sembilan tema utama yang menjadi pilar pelaksanaan RAN PE, di antaranya: 1. ​Kesiapsiagaan Nasional, 2. ​Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan, 3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja, 4. ​Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak, 5. ​Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik, 6. Deradikalisasi, 7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan, 8. ​Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban, 9. ​Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

Terkait anggaran, pendanaan pelaksanaan RAN PE dan RAD PE akan bersumber dari tiga jalur utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 9 Februari 2026, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi