Prabowo Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026-2029 pada 9 Februari 2026.

Kebijakan strategis ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat melalui langkah-langkah sistematis yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dilansir dari Detikcom, aturan tersebut menekankan kolaborasi terpadu antar pemangku kepentingan untuk meredam ancaman terorisme di Indonesia.

Pemerintah memandang perlunya keterlibatan aktif semua pihak guna menjalankan strategi pencegahan yang terencana dengan baik. Dasar pertimbangan ini tertuang langsung dalam draf Peraturan Presiden tersebut sebagai upaya pemenuhan hak keamanan warga negara.

"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut.

Dokumen ini mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai bentuk keyakinan atau tindakan ekstrem yang menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mendukung aksi terorisme. Implementasi RAN PE mencakup sembilan tema utama, mulai dari kesiapsiagaan nasional, pelindungan perempuan dan anak, hingga kerja sama internasional.

Selain itu, regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) paling lambat satu tahun setelah aturan ini ditetapkan. Koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program akan dikelola oleh sekretariat bersama dengan laporan berkala yang disampaikan langsung kepada Presiden.

Mengenai skema pembiayaan, pemerintah mengatur bahwa dana pelaksanaan aksi ini diambil dari anggaran negara maupun daerah serta sumber sah lainnya. Ketentuan mengenai sumber dana tersebut dijelaskan secara rinci dalam pasal penutup aturan ini.

"Pendanaan RAN PE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 12.