Pramono Anung Perbarui Perda Perlindungan Perempuan Jakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembaruan Peraturan Daerah mengenai perlindungan perempuan guna merespons perkembangan bentuk kekerasan yang kian kompleks pada Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, regulasi baru ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Pramono menilai aturan lama perlu ditingkatkan agar selaras dengan ambisi Jakarta bertransformasi menjadi kota global yang menjunjung tinggi aspek keamanan serta inklusivitas bagi seluruh warganya.

"Pembaruan ini diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan semakin berkembang, sehingga dibutuhkan layanan yang lebih kompleks. Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi utama pembangunan," kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan aturan ini untuk memperluas jangkauan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran hak perempuan yang muncul di era digital. Hal tersebut mencakup aspek perlindungan di ruang publik hingga ruang siber yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik dalam regulasi lama.

"Raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi," ujar Pramono.

Selain perluasan definisi kekerasan, rancangan regulasi ini juga memperkuat struktur layanan terpadu bagi para korban. Pemerintah berencana menyediakan fasilitas komprehensif yang mencakup pendampingan psikologis hingga penyediaan tempat tinggal sementara yang aman bagi mereka yang membutuhkan perlindungan intensif.

"Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial," tutur Pramono.

Gubernur juga menekankan bahwa fokus utama dari aturan ini terletak pada tindakan preventif yang melibatkan berbagai sektor lingkungan sosial. Implementasi perlindungan ini diharapkan dapat menyentuh area institusi pendidikan, perkantoran, sarana transportasi massal, hingga interaksi di platform digital.

Menanggapi usulan pemerintah tersebut, jajaran legislatif memberikan sejumlah masukan terkait aksesibilitas layanan bagi korban. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, menyuarakan pentingnya penyediaan fasilitas medis dan bantuan hukum tanpa biaya bagi warga yang terdampak kekerasan.

"Fraksi PSI juga turut menekankan pentingnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta hadir memberikan fasilitasi layanan pengelolaan kasus secara pro bono untuk perempuan korban, perempuan berhadapan dengan hukum, maupun perempuan dalam kondisi khusus," kata Elva, Anggota DPRD DKI Jakarta.