Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengikuti arahan Pemerintah Pusat dalam penerapan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
“Jadi hal yang berkaitan dengan mobil listrik teman-teman sekalian, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat,” ujar Pramono di Komplek Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (5/5).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI akan tetap konsisten mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan mengikuti penyesuaian regulasi yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat.
“Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” katanya.
Pemprov DKI diketahui tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Selain itu, kendaraan listrik juga tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi, maka kebijakannya yang pertama karena tidak ada pajak untuk mobil listrik tersebut kami tidak mengenakan,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan untuk kendaraan non-listrik sebagai bagian dari upaya pengendalian polusi udara dan dorongan penggunaan energi bersih di Jakarta.
“Yang kedua, untuk ganjil genap karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan juga green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu. Sehingga dengan demikian ini diteruskan bahwa ganjil genap tetap diadakan di Jakarta,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·