Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, membocorkan soal Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan menggantikan peran Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Andi bercerita bahwa sejatinya Presiden RI Prabowo Subianto memiliki niatan kuat untuk membentuk DKBN. Namun, pihaknya meminta pemerintah agar lembaga tersebut diganti dengan organisasi yang lebih ramping.
“Karena ternyata Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu berbentuk sejenis, selevel dengan kementerian. Artinya, tidak akan sangat lincah,” ucapnya.
Maka dari itu, Satgas PHK akan menggantikan DKBN agar lebih terfokus dan bisa mengeksekusi lebih cepat. Nomenklatur satgas tersebut kemudian diperluas menjadi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
“Jadi luas, soal jaminan sosial, soal kesehatan, soal perumahan, semua ada di satgas tersebut dan sangat-sangat powerful karena Keppres (Keputusan Presiden). Bisa lintas sektoral, bisa menyampaikan suatu program, dan bisa mengeksekusi,” ungkapnya.
Nantinya, sambung dia, satgas akan dipimpin oleh seorang tokoh bangsa serta di dalam strukturnya akan ada komite eksekutif. Komite tersebut akan melaksanakan segala aturan-aturan pencegahan PHK.
“Seluruh konfederasi buruh, saya pastikan terlibat dalam Satgas PHK supaya mereka bisa mewakili kepentingan anggota maupun seluruh buruh Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, satgas tersebut juga akan melibatkan Desk Ketenagakerjaan Polri yang menangani sengketa industrial.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK yang rencananya sempat diungkapkan oleh Presiden saat peringatan May Day di Jakarta pada 1 Mei 2025.
Pembentukan Satgas PHK merupakan satu dari enam tuntutan aksi unjuk rasa yang digelar oleh berbagai konfederasi serikat buruh di depan Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Kamis siang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebut ada enam tuntutan massa aksi buruh, yang disuarakan hari ini, dan pada peringatan May Day 2025. Enam tuntutan itu ialah menghapus tenaga kerja outsourcing dan menolak upah murah, setop PHK dan pemerintah segera membentuk Satgas PHK, kemudian reformasi pajak perburuhan.
Tuntutan lainnya yaitu sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja, sahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi, dan terakhir desain ulang sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
Baca juga: Dewan Buruh dan Satgas PHK dibentuk guna jaga keberlanjutan ekonomi
Baca juga: Jateng bentuk satgas antisipasi PHK di sektor padat karya
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·