Syaiful Amnar (39) pria asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (18/4). Ia kedapatan mencoba menyelundupkan 2 kilogram sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika di Bandara Kualanamu.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah Bandara Kualanamu dan mencurigai 1 orang calon penumpang pesawat," kata Josua dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, tim menangkap Saiful. Aparat langsung menggeledahnya, dan menemukan barang haram itu.
Uniknya, sabu itu coba disembunyikan Saiful dengan melilitkannya ke bagian perut dan pahanya.
"Tim menemukan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang dilakban keliling di tubuh Saiful Amnar bagian dada dan paha dengan berat kotor sekitar 2 kilogram," ucapnya.
Atas temuan itu, Saiful langsung dibawa ke Kantor BNNK Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ada 4 bungkus plastik berisi sabu yang ditemukan, masing-masing beratnya 539 gram, 457 gram, 498 gram, dan 497 gram.
Selain itu, dari tangan Saiful juga disita barang bukti lainnya berupa 2 unit ponsel, 1 tas ransel, 1 dompet warna hitam, 4 kartu ATM, uang Rp 2.481.000, uang 800 Riel Kamboja, uang 20 baht Thailand, dan uang 1 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·