Pria di Melbourne Dinyatakan Bersalah karena Memperbudak Warga Negara Indonesia

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Seorang pria asal Melbourne dinyatakan bersalah oleh juri setelah menjalani persidangan selama enam minggu karena terbukti memperbudak seorang perempuan di kediamannya, seperti dilansir dari Detikcom.

Terdakwa bernama Chee Kit Chong menghadapi tuduhan melakukan tindakan kekerasan seperti menendang wajah korban, memukul menggunakan gagang penyedot debu, serta membenturkan kepala korban ke dinding sepanjang Februari hingga Oktober 2022.

Juri Pengadilan Negeri pada akhir pekan lalu menetapkan vonis bersalah terkait dakwaan sengaja memperbudak dan menganiaya, namun membebaskan pria tersebut dari dua tuntutan lainnya.

Pihak jaksa penuntut menduga Chong memaksa korban bekerja tanpa memberikan upah, membatasi ruang gerak, mengatur waktu makan dan tidur, mengeksploitasi keuangan, serta menghalangi korban mendapatkan perawatan medis.

Korban yang merupakan warga negara Indonesia dengan kondisi masa berlaku visa Australia yang telah habis tersebut dilaporkan meninggal dunia pada April 2024 saat berusia 63 tahun.

Keterangan di persidangan menyebutkan bahwa kematian perempuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Istri terdakwa, Angie Liaw, sempat didakwa ikut membantu kejahatan tersebut, namun Hakim Michael Cahill membebaskannya sebelum masa persidangan berakhir.

Selama berada di Australia, korban tinggal bersama Chong, Angie, dan anak-anak mereka di tiga lokasi rumah yang berada di kawasan Point Cook.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa penuntut, korban pertama kali mengenal Chong pada tahun 2015 di Malaysia hingga membentuk hubungan yang sudah dianggap seperti keluarga.

Perempuan yang kerap disapa "Ibu" tersebut mulai tinggal bersama Chong di Australia pada 2017, sebelum akhirnya ikut pindah bersama pasangan suami istri itu pada Februari 2022.

Jaksa penuntut menduga korban menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga tanpa mendapat bayaran serta terus berada di bawah ancaman dan kekerasan dari Chong.

"Dia berulang kali mengatakan kepadanya kalau ia harus bekerja untuk membayar utang. Dan ketika [korban] gagal memenuhi harapan Chee… mereka menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas waktu tidur dan makanannya," kata jaksa penuntut Shaun Ginsbourg SC dalam persidangan.

Kasus ini mulai terungkap ke pihak kepolisian saat korban mendatangi rumah sakit dengan kondisi luka memar di sekitar mata, telinga dan kaki membengkak, luka di kaki, serta menunjukkan gejala kurang gizi.

Chong membantah seluruh tuduhan yang menyatakan dirinya telah memukul atau membuat korban kelaparan, dan berdalih kepada polisi bahwa korban mengalami luka karena jatuh sendiri lebih dari 20 kali di luar rumah.

Pembelaan dari pengacara terdakwa, Diana Price, menyatakan bahwa korban sudah diperlakukan layaknya anggota keluarga sendiri dengan diajak menghadiri pesta serta berjalan-jalan.

Diana menambahkan bahwa korban menyelesaikan berbagai tugas domestik di rumah tersebut atas dasar pemenuhan kewajiban moral.

Menurut sang pengacara, tindakan yang dilakukan oleh kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan terhadap lansia, bukan sebuah praktik perbudakan.

"Dia tidak pernah dimiliki oleh siapa pun," kata Diana.

Atas dakwaan melakukan praktik perbudakan ini, terdakwa terancam hukuman kurungan penjara dengan masa maksimal selama 25 tahun.

Chee Kit Chong saat ini berada dalam status ditahan dan dijadwalkan untuk mengikuti jalannya sidang pra-putusan pada bulan depan.