Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri membekuk seorang pria berinisial F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan senilai Rp 1,2 miliar pada Selasa (19/5) pekan lalu.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama erat antara Satresmob Bareskrim Polri dan Polres Barelang. Kasus penipuan ini bermula dari adanya modus penukaran mata uang asing atau valas yang ditawarkan oleh tersangka kepada rekannya sendiri.
Dilansir dari Detikcom, penangkapan ini melibatkan koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat di wilayah Jakarta Barat untuk mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri dari wilayah Kepulauan Riau.
"Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa hubungan pertemanan antara pelaku dan korban membuat transaksi bermodus penawaran jasa penukaran dolar AS ini dapat berjalan.
"Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu," ujar Arsya.
Pihak korban kemudian mengirimkan dana dengan total mencapai Rp 1.269.000.000 kepada rekening pelaku. Kendati demikian, F sama sekali tidak memberikan mata uang dolar yang sebelumnya telah dijanjikan kepada korban setelah uang tersebut berpindah tangan.
"F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati," tutur Arsya.
Tersangka F justru terus berupaya menghindar dari kejaran korban dan mengabaikan komitmennya hingga kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
"Pelaku karena tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," tutur Arsya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 27 Mei 2025. Adapun tempat kejadian perkara awal bertempat di wilayah Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan," pungkas Arsya.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·