Pria Lahat Bunuh Ibu Kandung, Polisi Tetapkan Tersangka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Seorang pria berinisial Ahmad Fahrozi (23) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap ibu kandungnya, SA (63), di Lahat. Peristiwa tragis ini terjadi karena pelaku meminta uang kepada ibunya. Dilansir dari Detikcom pada Selasa, 14 April 2026, pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus penggelapan.

Ahmad baru saja bebas dari penjara pada Desember 2025. Sebelumnya, ia menjalani hukuman satu tahun enam bulan atas kasus penggelapan sepeda motor. Kasus penggelapan motor tersebut terjadi pada tahun 2024, seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Pradani.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia.

Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, membenarkan bahwa Ahmad adalah seorang residivis.

"Perkara penggelapan, putusan satu tahun enam bulan (kurungan penjara). Bebas bulan Desember 2025," kata Nandang, seperti dikutip dari Detikcom.