Muhammad Syafiq, warga negara Malaysia berusia 22 tahun, akan segera diadili atas kepemilikan puluhan ribu butir Happy Five setelah ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, di Dumai, Riau. Pelimpahan Syafiq ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dilansir dari Detikcom.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II tersangka Muhammad Syafiq telah dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Dumai. Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi tiga koper hitam, tiga plastik bening, tiga karung, serta sampel 815 butir psikotropika. Turut disita juga satu unit telepon genggam, paspor atas nama Muhammad Syafiq, serta uang tunai sejumlah Rp 1.715.000.
Penangkapan Syafiq dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai. Dalam penggerebekan, polisi menemukan tiga koper yang berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five yang dibungkus plastik wrap. Setiap bungkus berisi 1.200 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syafiq mengaku menerima tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba dari rekannya, Abu Faiz, yang juga warga negara Malaysia. Brigjen Eko menjelaskan bahwa setelah menerima tawaran tersebut, Syafiq dihubungi oleh seseorang bernama Abu Ubaida dan diminta mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi.
Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Dumai di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Riau. Pelimpahan tersangka ke Kejari Dumai dikawal oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·