Program Bank Tanah dan Reforma Agraria 2026 Resmi Disosialisasikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka perolehan tanah dan reforma agraria tahun 2026 yang dirangkai dengan sosialisasi Bank Tanah di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut.

Achmad Zaini mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait fungsi dan skema program Bank Tanah kepada pemerintah kelurahan dan pihak terkait, termasuk rencana redistribusi lahan di Kota Palangka Raya.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan keberadaan Bank Tanah. Tadi sudah dijelaskan fungsi dan hal-hal apa saja yang bisa dilakukan melalui program tersebut,” katanya, Selasa (12/5/2026).

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat pihak Kantor Pertanahan akan menjalankan program redistribusi lahan di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dengan mekanisme baru berupa hak pengelolaan lahan berjangka selama 10 tahun.

“Kalau sebelumnya masyarakat bisa langsung mendapatkan hak milik, sekarang mekanismenya berupa hak pengelolaan lahan selama 10 tahun. Lahan-lahan itu nantinya sudah dipetakan di beberapa kecamatan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut, tetap memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh hak milik apabila lahan dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi meski sifatnya 10 tahun, bukan berarti setelah itu hak masyarakat hilang. Kalau pengelolaannya baik, statusnya bisa ditingkatkan menjadi hak milik,” ucapnya.

Electronic money exchangers listing

Terkait persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya, Achmad menyebut kepastian hukum lahan masih menjadi persoalan yang paling sering dihadapi masyarakat, terutama terkait status kepemilikan tanah.

“Banyak masyarakat ingin lahannya memiliki status jelas, misalnya menjadi SHM atau bersertifikat. Namun kondisi di Kota Palangka Raya memang sebagian besar masih kawasan hutan, sehingga sering memicu konflik pertanahan,” katanya.

Dia juga berpesan kepada para lurah agar memahami secara menyeluruh skema Bank Tanah dan redistribusi lahan, sehingga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan mencegah munculnya gejolak di tingkat bawah.

“Lurah sebagai pemegang administrasi di tingkat bawah harus benar-benar memahami keberadaan Bank Tanah dan skema redistribusi lahannya, supaya nantinya tidak terjadi gejolak di masyarakat dan masyarakat juga paham terkait program ini,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka perolehan tanah dan reforma agraria tahun 2026 yang dirangkai dengan sosialisasi Bank Tanah di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut.

Achmad Zaini mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait fungsi dan skema program Bank Tanah kepada pemerintah kelurahan dan pihak terkait, termasuk rencana redistribusi lahan di Kota Palangka Raya.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan keberadaan Bank Tanah. Tadi sudah dijelaskan fungsi dan hal-hal apa saja yang bisa dilakukan melalui program tersebut,” katanya, Selasa (12/5/2026).

Electronic money exchangers listing

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat pihak Kantor Pertanahan akan menjalankan program redistribusi lahan di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dengan mekanisme baru berupa hak pengelolaan lahan berjangka selama 10 tahun.

“Kalau sebelumnya masyarakat bisa langsung mendapatkan hak milik, sekarang mekanismenya berupa hak pengelolaan lahan selama 10 tahun. Lahan-lahan itu nantinya sudah dipetakan di beberapa kecamatan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut, tetap memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh hak milik apabila lahan dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi meski sifatnya 10 tahun, bukan berarti setelah itu hak masyarakat hilang. Kalau pengelolaannya baik, statusnya bisa ditingkatkan menjadi hak milik,” ucapnya.

Terkait persoalan pertanahan di Kota Palangka Raya, Achmad menyebut kepastian hukum lahan masih menjadi persoalan yang paling sering dihadapi masyarakat, terutama terkait status kepemilikan tanah.

“Banyak masyarakat ingin lahannya memiliki status jelas, misalnya menjadi SHM atau bersertifikat. Namun kondisi di Kota Palangka Raya memang sebagian besar masih kawasan hutan, sehingga sering memicu konflik pertanahan,” katanya.

Dia juga berpesan kepada para lurah agar memahami secara menyeluruh skema Bank Tanah dan redistribusi lahan, sehingga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan mencegah munculnya gejolak di tingkat bawah.

“Lurah sebagai pemegang administrasi di tingkat bawah harus benar-benar memahami keberadaan Bank Tanah dan skema redistribusi lahannya, supaya nantinya tidak terjadi gejolak di masyarakat dan masyarakat juga paham terkait program ini,” tutupnya. (adr)