Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ini juga diperintahkan segera masuk ke rumah tahanan untuk menjalani masa pidananya.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan mengenai pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dilansir dari Detikcom, penetapan penahanan ini dilakukan karena masa status tahanan kota terdakwa sudah tidak berlaku lagi.

"Menetapkan terdakwa ditahan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman akan disesuaikan dengan lamanya terdakwa menjalani masa tahanan kota. Status tahanan kota tersebut dinyatakan telah berakhir secara hukum sejak pekan lalu.

"Bahwa oleh karena majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dan oleh karena masa penahanan terdakwa berupa tahanan kota telah berakhir demi hukum pada tanggal 7 Mei 2026, maka majelis hakim berpendapat amar putusan harus memerintahkan agar terdakwa dalam rumah tahanan negara untuk menjalani pidana penjara yang dijatuhkan," ujar hakim.

Ibam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar denda senilai Rp 500 juta atau tambahan kurungan 120 hari.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Putusan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Hakim kemudian menegaskan durasi pidana yang harus dijalani oleh terdakwa di balik jeruji besi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Hukuman yang dijatuhkan ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa semula menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar.