PSI Usul Pemprov DKI Gratiskan Visum dan Bantuan Hukum Korban Kekerasan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan fasilitas visum serta bantuan hukum secara cuma-cuma bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Usulan ini disampaikan pada rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, memberikan penekanan terhadap tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola kasus kekerasan secara profesional dan gratis. Dilansir dari Detikcom, penyediaan layanan ini mencakup pendampingan kasus hingga penyediaan rumah aman bagi para korban yang membutuhkan perlindungan sementara.

"Fraksi PSI juga turut menekankan pentingnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta hadir memberikan fasilitasi layanan pengelolaan kasus secara pro bono untuk perempuan korban, perempuan berhadapan dengan hukum, maupun perempuan dalam kondisi khusus," kata Elva Farhi Qolbina, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Langkah ini dinilai mendesak lantaran banyak penyintas kekerasan yang masih terbebani biaya prosedur medis secara mandiri. Hal tersebut sering terjadi karena korban tidak memiliki dokumen resmi dari pihak berwajib untuk mengakses layanan cuma-cuma.

"Hal ini penting untuk diperjuangkan mengingat hingga kini masih banyak korban yang membayar biaya visum sendiri karena tidak memiliki Surat Permintaan Visum (SPV) dari Kepolisian RI, mengingat banyak korban orang awam dalam hukum atau takut melaporkan dirinya telah menjadi korban," ujar Elva Farhi Qolbina, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Selain masalah biaya, PSI juga mengajukan agar sistem layanan perlindungan ini diperkuat dengan integrasi teknologi digital yang beroperasi selama 24 jam. Fraksi tersebut menyatakan bahwa draf aturan hukum ini layak untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan adanya perbaikan di beberapa sektor krusial.