PTUN Jakarta tak terima gugatan penyangkalan kasus perkosaan massal 98

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pihaknya tidak menerima gugatan terkait penyangkalan kasus pemerkosaan massal pada 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menjadi pihak tergugat.

Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi menetapkan pihaknya menerima keberatan alias eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan itu.

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu," ucap Hakim Ketua, seperti dikutip dari salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun terdapat tujuh penggugat dalam kasus itu, yakni Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta Yayasam Kalyanamitra.

Hakim Ketua menguraikan objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan berupa pernyataan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025.

Pernyataan itu juga disebarkan melalui akun Instagram resmi Menbud atas nama @fadlizon dan akun resmi Kemenbud atas nama @kemenkebud tanggal 16 Juni 2025.

Adapun objek sengketa berbunyi “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."

Baca juga: Komnas Perempuan kritisi pernyataan Menbud soal kekerasan seksual 98

Dengan mencermati objek sengketa itu, Majelis Hakim menyatakan telah diperoleh fakta hukum bahwa pernyataan Fadli Zon kaitannya dengan peristiwa Mei 1998 dalam rangka pelestarian sejarah yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian sejarah.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan," ungkap Hakim Ketua.

Berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan berpendapat seluruh hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa Mei 1998 disusun dalam bentuk laporan lengkap dan ringkasan eksekutif, yang telah diserahkan kepada pemerintah, tepatnya di Kementerian Kehakiman (vide bukti P-2, T-31, T-38, dan keterangan saksi Sri Palupi).

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) disebutkan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat pernyataan Fadli Zon, dari segi penerapan hukum dan kaitannya dengan peristiwa Mei 1998, tidak menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain serta tidak bersifat individual.

Majelis Hakim berpendapat tindakan administrasi pemerintahan dari Fadli Zon itu tidak merujuk kepada seseorang tertentu, sehingga Pengadilan menilai objek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun.

Maka dari itu, Hakim Ketua berkeyakinan untuk menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa tersebut.

"Dengan demikian telah cukup beralasan hukum bagi Pengadilan untuk menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan atau kompetensi absolut Pengadilan," ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Menbud buka suara soal pernyataan tentang tragedi Mei 1998

Sebelumnya, Fadli Zon menyebutkan pernyataan soal perkosaan massal tahun 1998 yang menjadi polemik adalah pendapatnya secara pribadi dan tidak berkorelasi dengan sejarah.

Pernyataan yang jadi polemik tersebut, kata dia, adalah ketika dia mempersoalkan istilah massal pada kasus sosial yang terjadi pada Mei 1998, di mana, menurut dia, semestinya ada fakta yang jelas dan bukti akademiknya, termasuk siapa yang menjadi korban dan di mana tempatnya.

"Jadi itu harus ada fakta-fakta hukum, ada akademik, jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya, itu kan harus ada datanya. Itu pendapat saya pribadi, ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat. Kalau ada yang mempunyai bukti-bukti ini loh namanya massal, silahkan," kata Fadli Zon selepas pemberian materi di Retret Gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

Fadli Zon tidak memungkiri adanya pemerkosaan pada Mei 1998 itu, namun meragukan kasus tersebut bersifat massal. Karena, menurut dia, jika bersifat massal artinya merupakan peristiwa yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Baca juga: DPR minta klarifikasi Fadli Zon soal tak ada pemerkosaan massal '98

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.