Puan Maharani Bantah Revisi UU Pemilu Dibahas Secara Tertutup

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menepis isu mengenai adanya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan secara rahasia oleh parlemen pada Selasa (21/4/2026). Puan menegaskan bahwa proses komunikasi antarpartai politik mengenai aturan tersebut terus berjalan secara terbuka, baik melalui jalur formal maupun informal.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik akan transparansi proses legislasi di Senayan. Dilansir dari Detikcom, Puan menjelaskan bahwa setiap tahapan pembahasan memiliki batasan waktu yang jelas dalam agenda legislasi nasional.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Penegasan mengenai metode komunikasi juga disampaikan Puan guna meyakinkan bahwa tidak ada prosedur yang dilangkahi. Pihaknya memastikan koordinasi lintas fraksi tetap intensif dilakukan guna mencapai kesepakatan bersama.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Ketua DPP PDIP tersebut menyatakan jaminan agar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang dapat berlangsung secara adil. Puan menekankan agar hasil dari perubahan regulasi ini tidak memberikan dampak negatif bagi integritas negara.

"Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur adil kemudian berjalan dengan baik semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Sebelumnya, dorongan untuk mempercepat pembahasan regulasi ini datang dari internal Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar revisi tersebut dapat disahkan sebagai inisiatif DPR pada tahun 2026 ini.

Langkah percepatan ini dinilai krusial mengingat jadwal tahapan pemilu untuk periode berikutnya akan segera dimulai. Kepastian hukum dibutuhkan sebelum proses rekrutmen perangkat penyelenggara pemilu dilaksanakan pada akhir tahun.

"Yang jelas sih ada keinginan apa penyusunan itu harus segera selesai diketok menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan mengingat akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029, yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu," kata Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.