Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Ada Apa Nih?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan, pemberian insentif kendaraan listrik di Indonesia ditunda sebulan. Sebelumnya, program tersebut direncanakan berjalan mulai Juni 2026. Lantas, apa penyebabnya?

Kepastian insentif kendaraan listrik ditunda sebulan disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenko Perekonomian. Pengumuman tersebut disampaikan sepekan sebelum program terkait benar-benar berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (26/5).

Pengendara melakukan pengisian daya baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir, Jakarta, Jumat (22/5/2026).Purbaya memastikan, insentif kendaraan listrik di Indonesia ditunda ke Juli 2026. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Ketika ditanya alasan insentif kendaraan listrik ditunda, Purbaya tak memberikan penjelasan secara detail. Dia hanya memastikan, ada hitung-hitungan yang masih harus dituntaskan.

"Ada perhitungan yang masih dihitung," kata dia.

Pada awal Mei, Purbaya mengungkap pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik, yakni 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik. Dia juga janji, seandainya kuota habis terbuka kemungkinan bakal ditambah.

Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa pastikan insentif kendaraan listrik ditunda ke Juli 2026. Foto: Anisa Indraini

Ketika itu, Purbaya memastikan, insentif bakal diberikan pada Juni untuk penguatan perekonomian jangka pendek, yaitu di triwulan ketiga dan keempat. Stimulus tersebut diharapkan mendorong konsumsi dan mengurangi penggunaan bahan bakar.

Belakangan diketahui insentif untuk mobil listrik berupa diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 40 persen sampai 100 persen. Alokasi besar PPN DTP untuk mobil listrik ditentukan dari kandungan nikel di baterainya.

Sementara untuk motor listrik diberikan subsidi Rp 5 juta untuk pembelian satu unit baru.


(sfn/rgr)