MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proyek PLTS Terapung Saguling milik PT Indo ACWA Tenaga Saguling (ACWA), perusahaan patungan antara PT PLN Indonesia Power Renewables dan ACWA Power, dapat kembali berjalan.
“Nanti, Jawa Barat, PLN, Kehutanan semuanya berkomitmen untuk mempercepat proyek ini. Kita pastikan sebulan dari sekarang Anda sudah bisa bergerak. Kami monitor dari waktu ke waktu,” kata Purbaya saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam forum itu, Purbaya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan tidak memperumit proses pembebasan lahan proyek.
Kepada Purbaya, CEO ACWA Power Indonesia, Tim Anderson menyampaikan hambatan utama proyek adalah belum terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Ia menjelaskan lahan milik Indonesia Power maupun lahan warga yang telah dibebaskan tidak bermasalah, namun masih ada sekitar 4,4 kilometer lahan milik Kementerian Kehutanan yang memerlukan izin tersebut. “Kurang lebih 4,4 kilometer yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan. Untuk memakai special facilities tersebut, kami wajib punya izin PPKH,” kata Tim.
Perwakilan Kementerian Kehutanan menyebut pengajuan PPKH belum rampung karena belum adanya surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu syarat administrasi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa rekomendasi belum diterbitkan karena belum ada komitmen pemenuhan lahan pengganti seluas 1.081 hektare. Menurut dia, kewajiban penyediaan lahan pengganti oleh PLN baru terealisasi sekitar 159 hektare atau 14,7 persen dari total yang dijanjikan.
Karena itu, dia meminta komitmen PLN untuk memenuhi kewajiban tersebut di Jawa Barat, mengingat sisa lahan pengganti yang harus disediakan masih cukup besar. Selain itu, Pemprov Jawa Barat meminta ACWA membuat pakta integritas guna memastikan tidak ada penebangan pohon yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, hasil sidang debottlenecking menyepakati bahwa PLN dapat menuntaskan kewajiban penyediaan lahan pengganti seluas 1.081 hektare hingga 2027.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·