Purbaya soal Rencana Jalan Tol Kena Tarif PPN: Nanti Saya Lihat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Peninsula Hotel New York, pada Senin (13/4). Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons rencana kemenkeu mengenai tarif PPN untuk penyerahan jasa jalan tol pada 2028.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028 dalam Keputusan DIrektur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.

“(Aturannya) belum selesai sampai sekarang, udah 10 tahun. Nanti saya lihat,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/4).

Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sempat diberlakukan pemerintah pada 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 yang menetapkan jasa tol sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) dengan karcis tol dipersamakan sebagai faktur pajak dan tarif sudah termasuk PPN.

Namun, aturan tersebut tidak berlangsung lama karena pemerintah kemudian mencabutnya lewat PER-16/PJ/2015 pada tahun yang sama, menyusul munculnya polemik di masyarakat serta pertimbangan untuk menjaga iklim investasi di sektor infrastruktur jalan tol.

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Tanjungmas - Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

DJP kemudian memasukkan kebijakan pengenaan PPN jalan tol Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Dengan demikian kebijakan ini direncanakan akan diberlakukan, tepatnya mulai 2028.

Ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis bagian kerangka regulasi beleid tersebut dikutip Selasa (21/4).

Selain pengenaan pajak atas penyerahan jasa jalan tol, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa rencana perluasan basis pajak lain. Salah satunya adalah penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Selain itu, landasan hukum bagi pajak karbon juga sedang disusun.

instagram embed