Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang Direktorat Jenderal Pajak memublikasikan kebijakan secara mandiri guna menjaga stabilitas iklim usaha di Indonesia pada Senin (11/5/2026). Langkah pengetatan komunikasi ini diambil agar setiap informasi perpajakan tidak memicu kegaduhan di kalangan pelaku bisnis.
Dilansir dari BloombergTechnoz, kebijakan komunikasi tersebut kini harus melewati proses verifikasi ketat. Peninjauan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan sebelum informasi dapat ditayangkan di laman resmi perpajakan.
"Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal [DJSEF] sebelum dipublikasikan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa institusinya berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha melalui regulasi yang terukur. Penertiban birokrasi ini bertujuan memastikan tidak ada aturan yang justru menghambat aktivitas ekonomi.
"Pada dasarnya ya pajak nggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kewenangan mengumumkan kebijakan pajak strategis kini dialihkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi yang sering muncul dari level teknis di Direktorat Jenderal Pajak.
"Noise-noise yang kemarin terjadi, sekarang kita hilangkan ke depan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, masyarakat sempat diresahkan oleh sejumlah wacana kebijakan dari Ditjen Pajak, seperti rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol. Selain itu, adanya rencana pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty yang dianggap kurang mengungkapkan harta juga memicu spekulasi di ruang publik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·