Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum ada rencana untuk menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dari jabatannya pada Kamis (6/5/2026). Keputusan ini diambil meskipun nama Djaka muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Dilansir dari Money, Bendahara Negara tersebut menyatakan bakal menunggu seluruh perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Purbaya menilai kehadiran nama seseorang dalam dokumen dakwaan tidak bisa serta-merta menjadi alasan tunggal untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap pejabat terkait.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah berkomitmen untuk mencermati secara menyeluruh setiap fakta persidangan sebelum menjatuhkan sanksi administratif. Purbaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak buahnya tersebut saat ini masih berada pada tahap awal.
"Tidak. Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Mengenai bantuan hukum, Kementerian Keuangan akan menyediakan pendampingan bagi Djaka Budi Utama maupun pegawai lainnya yang tersangkut masalah hukum. Purbaya menggarisbawahi bahwa dukungan tersebut merupakan prosedur standar dan bukan merupakan upaya intervensi terhadap independensi penegak hukum.
"Ada pasti kalau ada. Kalau misalnya dipanggil dan segala macam, yang lain juga ada pendampingan," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan juga telah melakukan komunikasi internal secara langsung dengan Dirjen Bea Cukai untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Berdasarkan keterangan Purbaya, Djaka menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama proses persidangan.
Kasus ini sebelumnya mencuat melalui surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 terhadap tiga terdakwa utama, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Jaksa menyebutkan adanya pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang dihadiri oleh Djaka Budi Utama bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.
Meskipun nama Djaka tercantum dalam daftar hadir pertemuan, jaksa KPK belum menguraikan adanya bukti penerimaan uang atau fasilitas oleh sang Dirjen. Dakwaan tersebut lebih menitikberatkan pada dugaan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang asing serta fasilitas mewah sebesar Rp1,845 miliar kepada pejabat Bea Cukai lainnya guna memuluskan jalur pemeriksaan kargo.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·