MK sebelumnya membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.
Menurut Titi, putusan tersebut menjadi penegasan penting atas jaminan konstitusional terhadap afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.
“Putusan ini menjadi penegasan atas jaminan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu DPR dan DPRD. Ini adalah jaminan konstitusional atas afirmasi keterwakilan perempuan,” ujar Titi lewat akun X miliknya, Selasa, 26 Mei 2026.
Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu menilai putusan MK sekaligus menutup ruang terjadinya distorsi dalam pemenuhan hak-hak politik perempuan pada proses pencalonan legislatif di Indonesia.
“Tidak boleh ada lagi distorsi dalam memenuhi hak-hak perempuan dalam pencalonan pemilu legislatif Indonesia. Bravo, MK!” tegasnya. 
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·