PROKALTENG.CO– Demo di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4) yang ramai disebut sebagai Aksi 214 dinodai tindakan represi terhadap jurnalis. Berdasar data dari Koalisi Pers Kaltim, setidaknya ada empat orang jurnalis menjadi korban.
Atas tindak itu, Koalisi Pers Kaltim mengecam keras. Apalagi represi yang terjadi dibarengi dengan intimidasi dan penghapusan terhadap jurnalis yang meliput aksi 214. Mereka menyebut, tindak tersebut merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasar informasi yang diperoleh Koalisi Pers Kaltim, represi terhadap jurnalis dalam aksi demo tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Di lokasi terpisah, tiga jurnalis yang masing-masing bernama Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur Kaltim.
Penghalangan itu menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik. Apalagi lokasi peliputan berada di ruang publik. Ketua PWI Kaltim Rahman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan para pengecut.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4).
Dalam keterangan yang sama, Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Dia pun menekankan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan demokrasi.

“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis sudah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. UU Pers juga melindungi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan untuk kepentingan publik.
“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Hasyim Ilyas menambahkan, tindakan represi tersebut berpotensi pidana. Persisnya pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” kata dia menegaskan.
Sementara itu, Ketua IJTI Kaltim Priyo Puji menyebut, tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang sudah dilindungi oleh aturan undang-undang.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Karena itu, Koalisi Pers Kaltim sepakat menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan. Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers. Koalisi Pers Kaltim pun menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapapun.(jpg)
PROKALTENG.CO– Demo di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/4) yang ramai disebut sebagai Aksi 214 dinodai tindakan represi terhadap jurnalis. Berdasar data dari Koalisi Pers Kaltim, setidaknya ada empat orang jurnalis menjadi korban.
Atas tindak itu, Koalisi Pers Kaltim mengecam keras. Apalagi represi yang terjadi dibarengi dengan intimidasi dan penghapusan terhadap jurnalis yang meliput aksi 214. Mereka menyebut, tindak tersebut merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasar informasi yang diperoleh Koalisi Pers Kaltim, represi terhadap jurnalis dalam aksi demo tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa.

Tindakan tersebut tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Di lokasi terpisah, tiga jurnalis yang masing-masing bernama Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur Kaltim.
Penghalangan itu menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik. Apalagi lokasi peliputan berada di ruang publik. Ketua PWI Kaltim Rahman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi tersebut dinilai sebagai tindakan para pengecut.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4).
Dalam keterangan yang sama, Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Dia pun menekankan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan demokrasi.
“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis sudah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. UU Pers juga melindungi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan untuk kepentingan publik.
“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda Hasyim Ilyas menambahkan, tindakan represi tersebut berpotensi pidana. Persisnya pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” kata dia menegaskan.
Sementara itu, Ketua IJTI Kaltim Priyo Puji menyebut, tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang sudah dilindungi oleh aturan undang-undang.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Karena itu, Koalisi Pers Kaltim sepakat menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan. Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers. Koalisi Pers Kaltim pun menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapapun.(jpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·