Respons Asosiasi Tambang soal BUMN Ekspor Komoditas

Sedang Trending 57 menit yang lalu

RENCANA pemerintah membentuk badan khusus negara untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis mendapat sorotan dari pelaku industri tambang. Asosiasi Pertambangan Indonesia meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh agar tetap menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan industri pertambangan.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association Sari Esayanti mengatakan, industri pertambangan pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah memperkuat pengawasan sektor mineral dan batu bara. Namun, implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan kontrak penjualan jangka panjang atau long-term sales agreement yang telah disepakati pelaku usaha dengan pembeli luar negeri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” kata Sari dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Sari, banyak perusahaan tambang telah menyusun perhitungan investasi dan keekonomian usaha berdasarkan kontrak jangka panjang tersebut. Karena itu, kepastian hukum dan stabilitas kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar serta daya saing industri tambang Indonesia di tingkat global.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang akan diekspor dengan mekanisme ini pada tahap awal meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. 

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Sementara itu, ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai pembentukan lembaga negara untuk mengelola ekspor komoditas dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional apabila dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Namun, ia mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru yang memunculkan praktik monopoli rente akibat lemahnya pengawasan dan transparansi.

Menurut Syafruddin, persoalan utama bukan terletak pada kehadiran negara dalam perdagangan komoditas, melainkan pada desain kelembagaannya. Jika entitas baru hanya menjadi pintu tunggal ekspor tanpa transparansi harga dan pengawasan independen, kebijakan itu berisiko menciptakan monopoli baru.

“Sebaliknya, jika dijalankan dengan tata kelola yang terbuka dan melindungi produsen, badan tersebut dapat menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi nasional,” katanya.