Revisi UU Pemilu Berpeluang Jadi Usul Inisiatif Pemerintah

Sedang Trending 46 menit yang lalu

KETUA Komisi II DPR Muhammad Rifqinazamy Karsayuda mengatakan belum ada keputusan untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026. Saat ini status revisi UU Pemilu masih menjadi usul inisiatif DPR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kendati demikian, dia mengakui bahwa ada usulan untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu dengan memberikan kewenangan menyusun naskah akademik dan draf RUU kepada pemerintah.

"Kenapa pemerintah itu kami sebut sebagai fast-track legislation? Karena mestinya tidak terdapat perbedaan dan perdebatan yang signifikan di pemerintah. Sementara di DPR, amat mungkin delapan partai politik yang terefleksi dari delapan fraksi itu memiliki sudut pandang dan pikiran yang beraneka ragam," kata Rifqinizamy saat dihubungi pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut politikus Partai NasDem ini, pembahasan RUU Pemilu di DPR bisa berlarut-larut karena setiap fraksi harus berkonsultasi dengan ketua umum partai masing-masing mengenai ide pokok perubahan beleid tersebut. Namun ketika RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, maka pemerintah lah yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, sehingga dianggap lebih praktis serta tidak memakan waktu lama.

"Artinya kalau di DPR, untuk menyiapkan naskah akademik dan RUU saja, kita kemungkinan akan melakukan dialektika yang cukup panjang di antara para partai dan fraksi," kata Rifqinizamy.

Sebelumnya Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum akan menjadi usul inisiatif pemerintah. Hingga saat ini pembahasan revisi UU Pemilu mandek di Senayan.

Dia menilai apa yang disampaikan oleh Andreas Hugo bisa diakomodasi dan dipikirkan sebagai salah satu opsi ke depan. Dalam waktu dekat, ujar Rifqinizamy, Komisi II DPR akan menyampaikan Daftar Inventaris Masalah RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Setelah itu pimpinan DPR akan menentukan akankah RUU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR atau dialihkan ke pemerintah.

"Selanjutnya nanti pimpinan DPR tentu dengan helicopter view yang lebih tinggi bisa melihat apakah ini akan menjadi tindak lanjut proses legislasi di DPR atau melalui fast-track legislation juga mempersilakan kepada pemerintah untuk menyiapkan draf naskah akademik dan RUU-nya," ucap dia

Pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu jika pembahasan di DPR berlarut-larut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR, jika dua setengah tahun ke depan pembahasan belum selesai.

Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.

Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.

Rabu, 15 April 2025, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan revisi UU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.

Padahal, menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini 

Pilihan editor: Buat Apa Prabowo Bolak-Balik ke Prancis