Agenda pemeriksaan Richard Lee terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha Heni Sagara mengalami penundaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/4/2026). Penundaan ini disebabkan oleh situasi di lokasi pemeriksaan yang dinilai tidak kondusif akibat kehadiran Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif).
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa kliennya memerlukan kondisi yang tenang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Kehadiran Doktif di area ruang tahanan (Tahti) dianggap mengganggu kelancaran proses koordinasi dengan tim hukum sebelum pemeriksaan dimulai.
"Pemeriksaan hari ini kami masih koordinasi dulu karena klien kami kan untuk memberikan keterangan harus dalam situasi yang nyaman ya," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Abdul mengungkapkan rasa keberatannya terhadap tindakan Doktif yang mendatangi lokasi pemeriksaan untuk mengambil dokumentasi. Menurutnya, tindakan tersebut murni dilakukan demi kepentingan pembuatan konten di media sosial dan mengabaikan profesionalisme proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau dengan cara-cara Doktif di depan Tahti kayak begitu, ya bagi kami itu kan mengganggu ya. Dia harus memberikan kepercayaan, ini sudah ditangani oleh penyidik," ujarnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Meskipun penyidik dari Polda Jawa Barat telah hadir di lokasi, Richard Lee tetap memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut pada hari itu. Abdul menilai aktivitas pengambilan video yang dilakukan pihak luar membuat suasana menjadi tidak nyaman bagi pihak terperiksa.
"Penyidik dari Polda Jabar juga sudah datang karena dia (Doktif) berdiri di depan Tahti itu, ya orang jadi ini juga kan, jadi ya gak nyamanlah pasti," tambahnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Tim kuasa hukum menegaskan akan menyesuaikan strategi mereka di masa mendatang jika pola pembuatan konten di lingkungan kepolisian tetap berlanjut. Mereka merasa perlu mengambil langkah antisipasi terhadap tindakan yang dinilai mengganggu tersebut.
"Kalau tiap hari dia datang ke sini, ya kami juga akan pasti menyesuaikan pola dan cara kita menyesuaikan dengan cara dia," katanya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Dalam keterangannya, Abdul juga menyinggung status hukum Doktif dalam perkara berbeda yang ditangani di Jakarta Selatan. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara yang melibatkan Doktif tersebut sudah memasuki tahap baru di kepolisian.
"Pertama, dia juga kan jadi tersangka di kasus yang di Selatan, yang hari ini kalau gak salah itu sudah P19. Nanti kita lihat aja," ucap Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Pihak Richard Lee menyadari bahwa area Polda Metro Jaya merupakan tempat umum yang bisa didatangi siapa saja, namun mereka menyayangkan jika kedatangan tersebut bertujuan untuk intervensi melalui media sosial. Ketidaknyamanan ini menjadi faktor utama terhambatnya agenda pemeriksaan sejak pagi hingga siang hari.
"Memang gak ada larangan, datang. Ya cuma kan kalau datang begitu terus, ya orang jadi enggak nyaman. Nanti dia bikin video, dia bikin konten lagi, itu mengganggu kenyamanan orang," tuturnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Abdul menilai tindakan pembuatan video tersebut merupakan upaya untuk mencari popularitas di tengah kasus hukum yang sedang viral. Hal inilah yang mendasari keputusan tim hukum untuk menunda pemberian keterangan kliennya kepada penyidik Polda Jabar.
"Kalau dengan datang bikin konten, bikin video, ya kita tahulah ini untuk pansos, untuk konten," ujarnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
"Iya, saya akhirnya kan dari pagi sampai siang itu belum terjadi pemeriksaan," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Abdul meminta agar semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan yang dapat memicu opini publik secara tidak tepat. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau dia mau perkara ini cepat, ya dia harus mendukung penyidik untuk tidak melakukan cara-cara seperti itu. Kalau mau menghargai dan mempercayai proses hukum, due process of law, ya serahkan saja mekanisme itu ke penyidik Polda Jabar," pungkas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Penundaan ini juga dikonfirmasi secara terpisah saat Abdul ditemui di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut secara resmi tidak jadi dilaksanakan sesuai jadwal semula.
"Enggak jadi, penundaan," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Pihak Richard Lee menekankan ketidaknyamanan muncul karena adanya komentar dan pemotretan di area kepolisian. Hal ini dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya terjadi dalam lingkungan penegakan hukum.
"Iya, kalau sebenarnya ya, ini saya mau bilang, bahwa dengan Samira sering datang ke sini, memotret, gitu kan, apa namanya, lalu membuat konten, mengomentari, itu kan membuat orang jadi tidak nyaman," tuturnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Abdul menegaskan bahwa Richard Lee sebenarnya memiliki itikad baik untuk mengikuti prosedur hukum yang ada. Namun, kliennya keberatan jika setiap proses hukum yang ia jalani dijadikan komoditas konten oleh pihak pelapor.
"Klien kami itu bersedia untuk diperiksa. Kooperatif. Tapi tidak bersedia dijadikan konten. Gitu aja," jelas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Selain masalah gangguan di Polda, pihak Richard Lee juga mengecam pernyataan Doktif yang menyinggung ranah pribadi kliennya terkait status mualaf. Abdul menilai persoalan keyakinan tidak seharusnya dijadikan bahan perdebatan publik oleh pihak lawan.
"Jadi itu yang kami sangat sesalkan dan pribadi saya mengutuk tindakan Samira (Doktif) yang mempersoalkan keyakinan klien kami itu tidak dibenarkan," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Abdul menambahkan bahwa syarat menjadi seorang muslim secara spiritual telah dipenuhi oleh Richard Lee tanpa perlu adanya pembuktian administratif yang rumit kepada pihak luar. Ia merujuk pada prinsip keagamaan yang sudah dipahami oleh umat muslim pada umumnya.
"Teman-teman yang Muslim pasti paham dulu apakah kita pernah mengenal itu? Administrasi itu kan tidak ada," ujar Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
"Rasulullah waktu dulu mengislamkan orang, apakah ada apa? Itu hanya soal ini saja, pada yayasan mualaf saja," tambahnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Terkait polemik masalah keyakinan dan cara ibadah tersebut, tim hukum Richard Lee berencana melakukan evaluasi untuk melaporkan balik Doktif. Tindakan tegas secara hukum akan dipertimbangkan jika upaya menyinggung ranah pribadi ini terus berlanjut.
"Otomatis kami akan mengambil langkah hukum yang tegas," tandas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·