Akademikus Rocky Gerung menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Kehadiran ini bertujuan untuk memantau langsung jalannya persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dilansir dari Detikcom, pengamat politik tersebut terlihat sudah berada di lokasi sejak dimulainya persidangan di Jalan Bungur Besar Raya. Rocky memilih duduk di area pengunjung dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.
Kehadiran sosok intelektual ini di ruang sidang memicu pertanyaan mengenai tujuannya datang dalam agenda pemeriksaan mantan menteri tersebut.
"Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum," kata Rocky Gerung, Akademikus.
Pria yang juga dikenal sebagai pengajar ini menekankan bahwa kunjungannya berkaitan erat dengan materi legal reasoning yang sering ia berikan di kelas. Ia menegaskan fokus utamanya adalah menguji integritas logika hukum yang digunakan selama proses persidangan berlangsung.
"Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," jelas Rocky Gerung, Akademikus.
Selain mengenai motivasi kehadirannya, Rocky juga memberikan catatan kritis terhadap performa jaksa dalam menyusun argumentasi hukum. Ia berpendapat terdapat kendala dalam mengonversi temuan lapangan menjadi pembuktian yang kuat.
"Saya kira jaksa pintar, tapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti itu. Bukti untuk jadi tuduhan, di situ dia gagal saya kira. Saya lihat bahwa misalnya bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus, bukankah itu fungsi dari kementerian?" kata Rocky Gerung, Akademikus.
Rocky menambahkan bahwa keputusan seorang menteri untuk merekrut tim ahli dari luar kementerian merupakan langkah manajerial yang wajar dan bukan merupakan tindakan kriminal. Ia menilai jaksa mengalami kesulitan dalam memvalidasi percakapan digital sebagai bukti pelanggaran hukum.
"Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pinter. Kan mudah saja, dan itu bukan kriminal. Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi what's wrong. Nah, itu dia gagalnya ya," imbuh Rocky Gerung, Akademikus.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·