Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P dan Moody’s Ratings, memberikan peringatan mengenai risiko kebijakan pemerintah Indonesia yang memusatkan ekspor komoditas mineral strategis melalui satu pintu di bawah BPI Danantara pada Jumat (22/5/2026).
Rencana sentralisasi pengapalan komoditas tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz dinilai berpotensi mengganggu kinerja ekspor serta memengaruhi stabilitas keuangan negara. S&P melihat adanya ancaman terhadap penerimaan negara dan posisi neraca pembayaran.
“Rencana Indonesia untuk mengendalikan pengiriman komoditas secara terpusat dapat menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran,” tulis S&P dalam laporannya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Lembaga tersebut menambahkan bahwa ketidakpastian yang muncul dari kebijakan baru ini dapat memberikan tekanan terhadap peringkat kredit Indonesia ke depan. Di sisi lain, Moody’s Ratings menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha.
“Moody’s memandang rencana sentralisasi ekspor komoditas Indonesia sebagai negatif bagi kredit perusahaan tambang dan meningkatkan risiko distorsi pasar,” kata Moody’s dalam keterangannya.
Kendati demikian, Moody’s mencatat kebijakan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia ini dapat memberikan dampak positif bagi aliran masuk devisa serta penguatan nilai tukar rupiah, meskipun ada risiko memperburuk sentimen investor terhadap kepastian regulasi.
Menanggapi hal tersebut, BPI Danantara menjadwalkan implementasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam melalui platform digital baru akan aktif sepenuhnya pada Januari 2027.
“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan bahwa platform ini dibentuk lewat entitas PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk meningkatkan transparansi transaksi. Sepanjang Juni hingga Desember 2026, eksportir masih berada dalam fase pelaporan transaksi sebelum aturan penuh berlaku.
Dari sudut pandang pasar, analis juga melihat adanya konsekuensi finansial dan operasional yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha eksportir akibat kebijakan satu pintu ini.
“Secara finansial, risiko penurunan dapat berasal dari harga jual rata-rata yang lebih rendah, potensi kerugian selisih kurs karena transaksi dengan BUMN diperkirakan menggunakan rupiah, serta adanya biaya jasa pihak lawan transaksi yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan eksportir,” kata Juan dalam risetnya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Analis Samuel Sekuritas Indonesia Juan Harahap menambahkan bahwa birokrasi baru ini berpotensi memperpanjang proses ekspor di lapangan.
“Dari sisi pelaksanaan, waktu tunggu yang lebih lama akibat tambahan lapisan birokrasi juga dapat menjadi risiko penurunan,” ujar Juan.
Kebijakan sentralisasi ekspor ini diprediksi tidak akan terlalu berdampak pada emiten yang memiliki porsi pasar domestik besar seperti PTBA, BUMI, INDY, NSSS, dan BWPT.
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·