Sahroni soal Begal Tak Boleh Ditembak Mati: Gawat, Pak Pigai Bisa Sesat

Sedang Trending 46 menit yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut usulannya terkait penindakan terhadap begal bukan dengan menembak mati, melainkan tindakan tembak terukur agar masyarakat tidak merasa takut saat beraktivitas di jalan.

Hal itu disampaikan Sahroni merespons pandangan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menyebut begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Bukan ditembak mati tapi tembak terukur, jangan salah terima Pak Menteri HAM, wah gawat nanti bisa sesat,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (21/5).

Menurut Sahroni, tindakan tembak mati terhadap pelaku kriminal tetap tidak dapat dibenarkan karena melanggar HAM. Ia menilai langkah yang tepat adalah tindakan terukur oleh aparat kepolisian untuk melumpuhkan pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Saya nggak setuju kalau sampai tembak mati, itu jelas melanggar HAM,” ujarnya.

Ia juga meminta Menteri HAM Natalius Pigai mendukung langkah kepolisian dalam menerapkan tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pak Menteri harusnya dukung sikap Polri tentang tembak di tempat supaya masyarakat tidak punya ketakutan di jalan-jalan,” kata Sahroni.

Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyatakan begal tidak boleh ditembak mati. Alasannya, itu bertentangan secara prinsipil dengan HAM.

“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai mengawali penjelasan, saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5).

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujar Pigai.

Pigai menegaskan, begal tidak boleh ditembak mati meskipun hal ini dilihat dari sudut pandang korban. “Ya, kan saya bilang tidak boleh,” katanya.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujar Pigai.