Saksi kepolisian mengungkapkan fakta mengenai ketiadaan jalur evakuasi memadai dan sistem peringatan dini dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Kesaksian tersebut menyudutkan terdakwa Michael Wisnu Wardhana selaku Direktur Utama perusahaan tersebut.
Kanit Reserse unit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Joni Purwanto, menyatakan bahwa gedung kantor tersebut hanya memiliki satu akses pintu keluar utama. Saat kebakaran maut terjadi pada 9 Desember 2025, para karyawan terjebak di lantai atas karena kepulan asap pekat dan tidak adanya jalur alternatif.
Dilansir dari Detikcom, Joni menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa tidak ada bunyi alarm asap atau alarm api yang terdengar saat kejadian berlangsung. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para karyawan yang selamat saat dievakuasi dari lokasi kejadian di Jakarta Pusat tersebut.
"Pada saat kami di sana, itu karyawan sudah tidak bisa keluar Yang Mulia. Karyawan sudah terjebak semua di atas, informasi dari karyawan yang selamat, yang sama kami, mendampingi kami di depan," kata Joni Purwanto, Kanit Reserse unit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian juga mengamankan alat pemadam api ringan (APAR) dari lantai dasar gedung berlantai tujuh tersebut. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pada saat api pertama kali muncul, karyawan kesulitan memadamkan percikan awal karena ketiadaan APAR di titik-titik strategis.
Berdasarkan dakwaan jaksa, gedung dengan luas bangunan 16x9 meter itu digunakan untuk menyimpan baterai drone jenis lithium polymer yang mudah terbakar. Konstruksi gedung yang menggunakan kaca permanen tanpa bukaan serta ketiadaan tangga darurat memperburuk kondisi saat api membesar.
Insiden kebakaran pada akhir tahun 2025 tersebut menyebabkan 22 orang karyawan PT Terra Drone meninggal dunia. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan kelalaian.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah ini akan terus mendalami prosedur keselamatan kerja di lingkungan PT Terra Drone. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan lainnya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·