Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara sejak 2023. Penindakan ini melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna melindungi area hutan, khususnya di Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, sebagaimana dilaporkan oleh Detik Finance pada Senin (11/5/2026).
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas, Agung Dodit Muliawan, mengonfirmasi bahwa pengawasan ketat telah diberlakukan secara berkelanjutan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh wilayah pengembangan ibu kota baru bersih dari gangguan aktivitas melanggar hukum.
"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Agung Dodit Muliawan, Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN.
Operasi pembersihan lahan ini mencakup sejumlah kasus besar, seperti pengangkutan batu bara ilegal yang berkasnya kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Selain itu, petugas telah menutup tambang ilegal di Bukit Tengkorak serta menangani aktivitas serupa di belakang RS Samboja melalui Polda Kaltim dan penanganan oleh Bareskrim Polri di wilayah Samboja.
Tim di lapangan juga mengamankan tujuh unit truk yang digunakan untuk mengangkut komoditas ilegal tersebut menuju dermaga atau jetty. Agung menekankan bahwa status hukum Tahura Bukit Soeharto sebagai hutan konservasi menutup celah bagi segala jenis eksploitasi mineral.
"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," tegas Agung Dodit Muliawan.
Guna mengatasi persoalan yang muncul sebelum IKN terbentuk, Otorita IKN tetap mengedepankan ruang dialog dan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Upaya preventif ini dilakukan berdampingan dengan peningkatan intensitas patroli keamanan di titik-titik rawan perambahan.
Masyarakat kini dilibatkan sebagai mitra pengawasan dengan menyediakan saluran pelaporan resmi untuk mengadukan temuan pelanggaran di area hutan. Otorita IKN menyediakan nomor pengaduan khusus di +62 811 5999 767 bagi warga yang menemukan indikasi aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·