Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menginstruksikan pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera membentuk satuan tugas di tingkat daerah. Langkah penguatan koordinasi ini disampaikan Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian saat Musrenbang RKPD Sumatera Utara di Medan pada Rabu (22/4/2026).
Pembentukan lembaga di tingkat lokal dinilai krusial untuk menyelaraskan kebijakan serta tata kelola anggaran antara pusat dan daerah. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, inisiatif ini bertujuan mempercepat program pemulihan permanen di wilayah yang terdampak bencana.
"Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak gubernur," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Mantan Kapolri tersebut memberikan contoh implementasi struktur organisasi yang telah berjalan efektif di Provinsi Aceh. Dalam struktur tersebut, pimpinan daerah memegang kendali langsung atas operasional satuan tugas.
"Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan," imbuh Tito.
Urgensi penguatan lembaga ini berkaitan erat dengan kerumitan program pemulihan yang melibatkan lintas sektoral. Saat ini, Kementerian PPN/Bappenas telah merampungkan Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera yang mencakup 12.047 kegiatan untuk periode 2026 hingga 2028.
"Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas," kata Tito.
Total anggaran yang dibutuhkan dalam Renduk tersebut mencapai Rp100,2 triliun, dengan pembagian tanggung jawab sebesar Rp61,9 triliun oleh pemerintah pusat dan Rp38,3 triliun oleh daerah. Rincian alokasi dana untuk tiga provinsi utama adalah sebagai berikut:
| Aceh | Rp58 Triliun | Rp39 Triliun | Rp19 Triliun |
| Sumatera Utara | Rp23 Triliun | Rp13 Triliun | Rp10,1 Triliun |
| Sumatera Barat | Rp17 Triliun | Rp8,8 Triliun | Rp8,2 Triliun |
Tito menjelaskan bahwa tingginya alokasi untuk wilayah Aceh didasari oleh luasnya sebaran dampak bencana yang melintasi banyak wilayah kabupaten.
"Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang," ungkap Tito.
Pemerintah saat ini sedang merampungkan landasan hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk memulai eksekusi program secara legal. Peraturan tersebut nantinya akan mengatur pembagian teknis pekerjaan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
"Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini," pungkas Tito.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·