Sekitar 44.907 Pekerja Rentan di Kobar Belum Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan  

Sedang Trending 58 menit yang lalu

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di sektor informal.

Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 7 Tahun 2026, tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Pemkab Kobar menggelar Sosialisasi Surat Edaran tersebut di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5).

Kegiatan yang dihadiri Bupati Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. tersebut diikuti oleh 49 perusahaan dan satu yayasan. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Kobar.

Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan. Bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pekerja rentan adalah bagian penting dari roda perekonomian daerah, namun, mereka sering kali menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang besar jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Hj. Nurhidayah.

Ia menyampaikan, saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja tersebut di antaranya petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi.

Electronic money exchangers listing

Pemkab Kobar lanjutnya, menargetkan capaian Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,93 persen atau mencakup 126.647 pekerja pada tahun 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah mendorong perusahaan agar memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya menjelaskan. Hingga April 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar baru mencapai sekitar 48 persen atau sebanyak 60.899 pekerja.

“Melalui Surat Edaran Bupati ini, kami berharap perusahaan dapat menyisihkan sebagian dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Premi yang dibayarkan juga sangat terjangkau, sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per orang per bulan setelah mendapatkan skema diskon hingga tahun 2027,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hj. Nurhidayah juga menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR, yakni PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa.

Hj. Nurhidayah berharap langkah yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dapat menjadi contoh dan diikuti perusahaan lain di Kabupaten Kobar dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.(mmc/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di sektor informal.

Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 7 Tahun 2026, tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Pemkab Kobar menggelar Sosialisasi Surat Edaran tersebut di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5).

Electronic money exchangers listing

Kegiatan yang dihadiri Bupati Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. tersebut diikuti oleh 49 perusahaan dan satu yayasan. Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Kobar.

Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan. Bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pekerja rentan adalah bagian penting dari roda perekonomian daerah, namun, mereka sering kali menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang besar jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Hj. Nurhidayah.

Ia menyampaikan, saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja tersebut di antaranya petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi.

Pemkab Kobar lanjutnya, menargetkan capaian Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,93 persen atau mencakup 126.647 pekerja pada tahun 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah mendorong perusahaan agar memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya menjelaskan. Hingga April 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar baru mencapai sekitar 48 persen atau sebanyak 60.899 pekerja.

“Melalui Surat Edaran Bupati ini, kami berharap perusahaan dapat menyisihkan sebagian dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Premi yang dibayarkan juga sangat terjangkau, sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per orang per bulan setelah mendapatkan skema diskon hingga tahun 2027,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hj. Nurhidayah juga menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR, yakni PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa.

Hj. Nurhidayah berharap langkah yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dapat menjadi contoh dan diikuti perusahaan lain di Kabupaten Kobar dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.(mmc/ind)