Sembilan dari 16 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi mulai menerima santunan jaminan sosial dari pemerintah hingga Senin, 4 Mei 2026. Penyaluran manfaat ini dilakukan guna memberikan perlindungan dan keberlanjutan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan akibat insiden maut tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa komponen santunan yang diberikan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp 2,02 miliar. Dana tersebut disalurkan secara bertahap kepada para ahli waris yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Selain santunan tunai, pemerintah mengalokasikan bantuan pendidikan bagi enam anak korban dalam bentuk beasiswa dengan nilai total maksimal Rp 458,5 juta. Terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala sebagai dukungan finansial jangka panjang bagi keluarga korban, sebagaimana dilansir dari Money.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian bantuan pendidikan menjadi prioritas pemerintah agar masa depan generasi penerus korban tetap terjamin meskipun tulang punggung keluarga telah tiada.
“Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tambah Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan delapan penerima santunan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di berbagai kantor cabang, mulai dari wilayah Jakarta hingga Tangerang Selatan. Penyaluran dimulai sejak 29 April 2026 kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna, diikuti ahli waris Adelia Rifani pada hari berikutnya.
Pada 4 Mei 2026, santunan kembali diterimakan oleh ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida. Untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, pembayaran segera diproses setelah seluruh kelengkapan dokumen terkonfirmasi oleh otoritas terkait.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Senin pekan lalu ketika KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL Commuter Line yang sedang berhenti di lintasan Bekasi. Kerusakan paling parah terjadi pada gerbong khusus perempuan, sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi mendalam terhadap kronologi kejadian tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·