Sertifikat Mualaf Dicabut Seperti Richard Lee, Apa Dampaknya?

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Soal pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee oleh Hanny Kristianto memicu tanda tanya. Apa dampak dari pencabutan sertifikat mualaf?

Pencabutan dokumen tersebut dilakukan dengan alasan administratif, salah satunya karena status agama pada KTP Richard Lee belum diperbarui.

Ketua Umum Mualaf Center Indonesia, Fandy W. Gunawan, menjelaskan dalam kacamata syariat, status keislaman seseorang ditentukan oleh ikrar syahadat, bukan oleh selembar kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat mualaf atau surat pernyataan masuk Islam pada dasarnya alat untuk membantu legalitas dan mempermudah urusan birokrasi di Indonesia, seperti pengurusan pernikahan di KUA hingga administrasi kependudukan.

"Pencabutan ini bukan artinya, perlu digarisbawahi bukan artinya itu mualafnya jadi batal, bukan. Masuk Islamnya itu tetap secara beliaunya dari dr. Richard Lee," tegas Fandy W. Gunawan saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.

Dampak dari penarikan dokumen tersebut murni bersifat administratif. Tanpa sertifikat resmi dari lembaga yang mengeluarkan, seorang mualaf akan mengalami kendala saat ingin mengubah data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kenegaraan lainnya.

Namun, hal ini tidak menutup pintu bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan kembali pengakuan administratif dari institusi keagamaan lainnya.

"Pencabutan sertifikat ini akan sedikit memberi dampak, yaitu ketika dia mau merubah status administratifnya itu dia harus membuat ulang sertifikat itu atau surat pernyataan masuk Islam. Jadi kalau kita ngomong sedikit terhambat di administrasi," jelas Fandy.

Terkait posisi Richard Lee, Fandy menekankan tidak ada daftar hitam antar-yayasan mualaf. Jika sebuah sertifikat dicabut oleh satu lembaga karena pertimbangan internal atau SOP tertentu, mualaf yang bersangkutan masih memiliki hak penuh untuk memohon penerbitan dokumen baru di yayasan atau lembaga mualaf lainnya selama proses syahadatnya dapat dipertanggungjawabkan.

"DRL bukan artinya ketika dicabut dari satu yayasan terus ter-ban oleh semuanya gitu ya. Bukan seperti itu, karena secara ini kan mungkin ada beberapa penilaian pribadi dari Koh Hanny maupun dari yayasan yang beliau ampu. Untuk yayasan lain kan memungkinkan," tukasnya.


(ahs/pus)