MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel diagendakan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Senin, 25 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Noel terseret kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi periode 2019-2025,
“Hari ini kami sidang pleidoi. Semoga hakim nanti memberikan kebijaksanaannya pada kasus saya dan fakta hukum yang ada,” kata Noel sebelum sidang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penasihat hukum Noel mendapat giliran membacakan pembelajaran lebih dulu. Baru kemudian, Noel membacakan pledoi pribadinya.
Sebelumnya pada 18 Mei 2026, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut dia dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sepuluh terdakwa lain juga dijadwalkan membacakan nota pembelaan pada hari ini. Mereka antara lain, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan sejak 2021 hingga Februari 2025; Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025; serta Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja pada 2022.
Terdakwa lainnya ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3; Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada 2020; Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3; serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.
Dalam perkara ini, Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit Ducati dari praktik lancung pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut KPK, dalam dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, menyebut Noel langsung memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada akhir 2024. Pertemuan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.
“Pada November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3 telah berlangsung sebelum 2021. Para pelaku menyebut pungutan itu sebagai apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dikenai tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
“Selanjutnya, terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” kata jaksa KPK.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·