BARITO TIMUR, PROKALTENG.CO – Sidang perkara sengketa lahan akses Jalan Liang Saragi 2 di Pengadilan Negeri Tamiang Layang terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terungkap fakta adanya dua jalur jalan dengan status dan riwayat pembangunan yang berbeda.
Sidang yang digelar Selasa (28/4/2026) dengan Perkara bernomor 66/Pdt.G/2025/PN.TML tersebut mengungkap sejumlah fakta penting terkait status dan riwayat pembangunan jalan yang menjadi objek sengketa.
Dalam perkara ini, JPN bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Timur berdasarkan surat kuasa khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Denny Reynold Octavianus, menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap adanya dua jalur jalan, yakni Jalan Liang Saragi 1 dan Jalan Liang Saragi 2.
Jalan Liang Saragi 1 diketahui telah dibangun sejak 1982 dan menjadi akses utama masyarakat jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Barito Timur.
“Sementara Jalan Liang Saragi 2 merupakan jalur alternatif yang dibangun kemudian akibat adanya penutupan akses di jalur utama,” ujar Denny saat ditemui di Kantor Kejari Bartim, Kamis (30/4/2026).
Keterangan para saksi, lanjut Denny, turut memperkuat fakta tersebut. Mantan Camat Awang, Kandurung, dalam kesaksiannya menyebut pembangunan Jalan Liang Saragi 2 dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah melalui camat, sebagai solusi membuka akses alternatif bagi masyarakat.

Hal senada juga disampaikan mantan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas. Dalam kesaksiannya, ia mengakui adanya koordinasi dalam pembangunan jalan tersebut, namun menegaskan proyek itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak pernah menganggarkan pembangunan jalan tersebut melalui APBD,” kata Denny menirukan keterangan saksi.
Berdasarkan fakta persidangan, status Jalan Liang Saragi 2 saat ini tercatat sebagai aset desa karena pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dari sisi teknis pertanahan, keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi perhatian penting dalam pembuktian.
Denny mengungkapkan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN menjelaskan bahwa aplikasi “Sentuh Tanahku” tidak dapat dijadikan bukti autentik kepemilikan tanah karena hanya bersifat informatif dan memiliki disclaimer.
Sebagai metode pembuktian, BPN menggunakan pengukuran Real Time Kinematic (RTK) yang memiliki tingkat akurasi tinggi. Hasil pengukuran menunjukkan objek sengketa berada di atas tanah milik Tergugat II, Duntono Ngadat, yang diketahui telah menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pembukaan jalan.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan berlangsung di Desa Ampari pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang. Kejari Barito Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
“Nilai gugatan dalam perkara ini sekitar Rp756 juta. Kami berkomitmen melakukan upaya penyelamatan keuangan negara,” tegas Denny.
Selain menangani perkara tersebut, Kejari Barito Timur juga terus menjalankan berbagai pendampingan hukum strategis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), cetak sawah bersama Kodim, pengendalian inflasi daerah, hingga pengadaan alat kesehatan untuk mendukung pelayanan rumah sakit. (hen/kpg)
BARITO TIMUR, PROKALTENG.CO – Sidang perkara sengketa lahan akses Jalan Liang Saragi 2 di Pengadilan Negeri Tamiang Layang terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, terungkap fakta adanya dua jalur jalan dengan status dan riwayat pembangunan yang berbeda.
Sidang yang digelar Selasa (28/4/2026) dengan Perkara bernomor 66/Pdt.G/2025/PN.TML tersebut mengungkap sejumlah fakta penting terkait status dan riwayat pembangunan jalan yang menjadi objek sengketa.
Dalam perkara ini, JPN bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Timur berdasarkan surat kuasa khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Denny Reynold Octavianus, menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap adanya dua jalur jalan, yakni Jalan Liang Saragi 1 dan Jalan Liang Saragi 2.
Jalan Liang Saragi 1 diketahui telah dibangun sejak 1982 dan menjadi akses utama masyarakat jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Barito Timur.
“Sementara Jalan Liang Saragi 2 merupakan jalur alternatif yang dibangun kemudian akibat adanya penutupan akses di jalur utama,” ujar Denny saat ditemui di Kantor Kejari Bartim, Kamis (30/4/2026).
Keterangan para saksi, lanjut Denny, turut memperkuat fakta tersebut. Mantan Camat Awang, Kandurung, dalam kesaksiannya menyebut pembangunan Jalan Liang Saragi 2 dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah melalui camat, sebagai solusi membuka akses alternatif bagi masyarakat.
Hal senada juga disampaikan mantan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas. Dalam kesaksiannya, ia mengakui adanya koordinasi dalam pembangunan jalan tersebut, namun menegaskan proyek itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak pernah menganggarkan pembangunan jalan tersebut melalui APBD,” kata Denny menirukan keterangan saksi.
Berdasarkan fakta persidangan, status Jalan Liang Saragi 2 saat ini tercatat sebagai aset desa karena pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dari sisi teknis pertanahan, keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi perhatian penting dalam pembuktian.
Denny mengungkapkan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN menjelaskan bahwa aplikasi “Sentuh Tanahku” tidak dapat dijadikan bukti autentik kepemilikan tanah karena hanya bersifat informatif dan memiliki disclaimer.
Sebagai metode pembuktian, BPN menggunakan pengukuran Real Time Kinematic (RTK) yang memiliki tingkat akurasi tinggi. Hasil pengukuran menunjukkan objek sengketa berada di atas tanah milik Tergugat II, Duntono Ngadat, yang diketahui telah menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pembukaan jalan.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan berlangsung di Desa Ampari pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang. Kejari Barito Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
“Nilai gugatan dalam perkara ini sekitar Rp756 juta. Kami berkomitmen melakukan upaya penyelamatan keuangan negara,” tegas Denny.
Selain menangani perkara tersebut, Kejari Barito Timur juga terus menjalankan berbagai pendampingan hukum strategis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), cetak sawah bersama Kodim, pengendalian inflasi daerah, hingga pengadaan alat kesehatan untuk mendukung pelayanan rumah sakit. (hen/kpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·