Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.
Layanan sempat ditutup pada Kamis (14/5) dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobi Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Kenaikan Yesus Kristus, layanan SIM di Jakarta diliburkan
Baca juga: Rabu, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·