SINDIKAT penipuan daring internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga meraup keuntungan hingga Rp 41,1 miliar dengan menyasar warga negara asing, terutama warga Amerika Serikat. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Himawan Sutanto Saragih mengatakan kelompok tersebut menjalankan modus penipuan dengan membangun hubungan emosional terlebih dahulu dengan korban melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform kencan daring.
“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” kata Himawan kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.
Setelah korban percaya, para pelaku kemudian mengarahkan korban berinvestasi di platform perdagangan cryptocurrencyp alsu yang sistemnya telah dimanipulasi. Menurut Himawan, sindikat tersebut juga menggunakan foto dan video perempuan Indonesia untuk memperkuat kepercayaan korban. Bahkan, mereka menghadirkan model asli untuk melakukan panggilan video secara langsung dengan korban. “Karena mereka menggunakan model-model Indonesia,” ujar dia.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital. Polisi kemudian membongkar jaringan internasional yang beroperasi dari kantor berkedok perusahaan PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok tersebut telah beroperasi sejak 2025 dengan menyewa tiga rumah toko di kawasan Solo Baru sebagai kantor operasional. “Ya, tiga bangunan ruko,” kata Himawan.
Polisi memperkirakan sindikat itu menargetkan sekitar 5.000 korban. Sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, sindikat itu diduga memperoleh keuntungan hingga US$ 2.327.625,85 atau sekitar Rp 41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pada Senin, 25 Mei 2026, penyidik juga menggeledah kantor operasional sindikat tersebut selama lebih dari sembilan jam sejak pukul 10.00 hingga 19.30 WIB. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sedikitnya 117 barang bukti elektronik dan perlengkapan operasional yang diduga digunakan dalam aksi penipuan daring tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi central processing unit (CPU), monitor komputer, hingga berbagai perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan tindak pidana siber. “Dari penggeledahan hari ini kami menyita kurang lebih 117 item, baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Himawan.
Polisi juga membawa lima orang dari lokasi penggeledahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut Himawan, kelima orang tersebut masih berstatus karyawan. “Lima orang. Sementara baru karyawan,” kata dia.
Meski telah menangkap puluhan tersangka, polisi belum mengamankan direktur perusahaan yang diduga menjadi pengendali operasional sindikat tersebut. “Masih dalam proses penyidikan,” ujar Himawan.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pilihan Editor: Mengapa Sindikat Kejahatan Internasional Terus Menjamur
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·