Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu intervensi paling strategis dalam pembangunan manusia Indonesia. Program ini tidak hanya menyasar pemenuhan kebutuhan gizi jangka pendek, tetapi juga menentukan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam penurunan stunting. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, prevalensi stunting menurun dari sekitar 37,6% pada tahun 2013 menjadi 19,8% pada tahun 2024 (Kementerian Kesehatan RI, 2025). Capaian ini menandakan sebuah progres penting, sekaligus menegaskan bahwa tantangan belum sepenuhnya selesai.
Meski tren menunjukkan perbaikan, fakta bahwa hampir satu dari lima anak Indonesia masih mengalami stunting mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam distribusi intervensi. Dalam konteks ini, persoalan kebijakan tidak lagi terletak pada keberadaan program, tetapi pada ketepatan sasaran.
Pendekatan universal yang selama ini digunakan memang memberikan kesan inklusif, tetapi dalam realitas sosial yang timpang, distribusi yang merata tidak selalu menghasilkan keadilan yang substantif. Sebagaimana dikemukakan oleh Syafei (2026a), pendekatan ini berpotensi menciptakan “ilusi keadilan”—yakni kondisi ketika kebijakan tampak adil secara formal, tetapi tidak menjawab kebutuhan secara proporsional.
Oleh karena itu, retargeting menjadi langkah penting dalam mengoreksi arah kebijakan. Namun demikian, retargeting tidak boleh dipahami sebagai solusi final. Tanpa dukungan sistem data yang akurat dan mekanisme evaluasi yang independen, retargeting berisiko hanya menjadi perubahan administratif tanpa dampak nyata. Di sinilah urgensi sinergi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan perguruan tinggi menjadi semakin relevan.
Dari Retargeting ke Presisi: Kampus sebagai Mitra Epistemik
Efektivitas retargeting sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan. Pemerintah Indonesia saat ini memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berbagai indikator kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, kedua sistem ini memiliki keterbatasan. DTKS kerap menghadapi isu pembaruan data dan validasi administratif, sementara data BPS bersifat agregatif dan tidak dirancang untuk identifikasi individu penerima manfaat.
World Bank (2018) menekankan bahwa keberhasilan program perlindungan sosial sangat bergantung pada keberadaan social registry yang terintegrasi, dinamis, dan diperbarui secara berkala.
Dalam konteks Indonesia, evaluasi sistem perlindungan sosial juga menunjukkan masih adanya fragmentasi program dan keterbatasan integrasi data antarlembaga (OECD, 2019). Kondisi ini membuka ruang terjadinya kesalahan penargetan, baik dalam bentuk inclusion error maupun exclusion error.
Ravallion (2022) mengingatkan bahwa kesalahan kecil dalam penargetan dapat secara signifikan menurunkan efektivitas kebijakan. Tantangan ini semakin kompleks karena kerentanan gizi tidak sepenuhnya identik dengan kemiskinan.
Data SSGI 2024 menunjukkan bahwa masalah gizi dipengaruhi oleh faktor multidimensional, seperti pola asuh, sanitasi, dan akses layanan kesehatan (Kementerian Kesehatan RI, 2025). Dengan demikian, pendekatan berbasis satu indikator berisiko menghasilkan akurasi administratif yang tinggi, tetapi gagal menangkap realitas substantif.
Di sinilah peran perguruan tinggi menjadi krusial. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai evaluator kebijakan, tetapi juga sebagai mitra epistemik dalam tahap perancangan. Tanpa keterlibatan ini, retargeting berpotensi menghasilkan apa yang disebut sebagai “presisi semu” (Syafei, 2026b)—yakni kebijakan yang tampak tepat secara teknis, tetapi tidak efektif dalam praktik.
Dengan kapasitas metodologis dan independensi akademik, perguruan tinggi dapat berperan sebagai knowledge integrator dalam membangun sistem penargetan berbasis multidimensi.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep evidence-based policy yang menekankan bahwa kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas pengetahuan yang mendasarinya (Head, 2010). Tanpa fondasi tersebut—sebagaimana dikritik oleh Scott (1998)—kebijakan publik cenderung menyederhanakan realitas sosial secara berlebihan.
Menguatkan Efektivitas: Akuntabilitas sebagai Prasyarat Distribusi Tepat
Selain presisi data, efektivitas MBG juga sangat ditentukan oleh akuntabilitas dalam implementasi. Selama ini, transparansi kebijakan sosial sering kali berhenti pada indikator agregat, seperti penyerapan anggaran dan jumlah penerima manfaat. Padahal, ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
International Monetary Fund (2024) dalam Fiscal Monitor: Fiscal Policy in the Great Election Year menekankan bahwa tekanan belanja publik yang meningkat, termasuk belanja sosial, harus diimbangi dengan efisiensi dan ketepatan sasaran. Tanpa pengendalian yang baik, peningkatan anggaran justru berisiko menurunkan kualitas belanja publik.
Schick (1996) menunjukkan bahwa tanpa transparansi rinci, anggaran publik cenderung berkembang tanpa evaluasi efektivitas yang memadai. Dalam implementasi MBG, rantai biaya mencakup berbagai komponen, mulai dari pengadaan bahan pangan, distribusi, hingga operasional di tingkat lapangan. Tanpa keterbukaan struktur biaya, sulit memastikan apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar sampai kepada kelompok sasaran.
Dalam perspektif capability approach, keberhasilan kebijakan publik harus diukur dari kemampuannya memperluas kapabilitas masyarakat (Sen, 1999). Dalam konteks ini, ukuran keberhasilan MBG tidak cukup berhenti pada jumlah penerima, tetapi harus mencakup dampak nyata terhadap perbaikan status gizi anak.
Perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai evaluator independen untuk menguji efektivitas tersebut. Melalui pendekatan berbasis data, kampus dapat mengukur biaya per penerima manfaat, mengevaluasi efisiensi distribusi, dan mengkaji dampak program secara longitudinal. Lebih jauh, keterlibatan ini dapat mendorong praktik open accountability, sehingga kebijakan tidak hanya efektif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara publik (Bovens, 2007).
Penutup
Retargeting merupakan langkah penting dalam perbaikan kebijakan MBG, tetapi bukan tujuan akhir. Ketepatan distribusi hanya dapat dicapai melalui integrasi data yang kuat, pendekatan multidimensi, dan sistem akuntabilitas yang transparan. Tanpa itu, kebijakan berisiko tetap berada dalam jebakan presisi semu.
Sinergi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan perguruan tinggi menawarkan jalan keluar yang konkret. Perguruan tinggi dapat memperkuat presisi kebijakan sekaligus menguji efektivitas implementasinya secara independen. Dengan kolaborasi berbasis pengetahuan, MBG bukan hanya menjadi program dengan niat baik, melainkan juga kebijakan publik yang tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·