SOPIR taksi Green SM berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line atau Kereta Rel Listrik (KRL) di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota atau Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan status RPP ditetapkan setelah polisi menggelar penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL dengan taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi atas nama RRP,” ujar Gefri dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dari hasil pemeriksaan, taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP melaju dari wilayah Duren Jaya menuju Jalan Ir. H. Juanda pada Senin, 27 April 2026 malam. Saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kendaraan tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin dan berhenti di tengah rel kereta api.
“Mobil tersebut berhenti di jalur 1 dan kemudian tertabrak kereta dari arah barat menuju timur,” kata Gefri.
Akibat kejadian itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Atas perbuatannya, RRP dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
"Perkara laka lantas KRL dan Taksi Green SM merupakan kategori tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan penyidik laka lantas sebagai penuntut," ucap Gefri.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·