Sopir Taksi Kecelakaan Kereta Bekasi Baru Bekerja Tiga Hari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek, KRL, dan sebuah taksi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Pengemudi taksi berinisial RRP yang memicu rangkaian insiden tersebut diketahui baru bekerja selama tiga hari sebelum peristiwa maut itu terjadi.

Data kepolisian menunjukkan bahwa kecelakaan ini mengakibatkan total 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka saat ini masih menjalani perawatan medis intensif sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa masa kerja sopir tersebut sangat singkat saat insiden berlangsung di perlintasan rel. Keterangan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan dokumen kepegawaian.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Berdasarkan kronologi kejadian, taksi Green SM yang dikemudikan RRP mengalami mati mesin atau korsleting tepat di tengah rel dekat Stasiun Bekasi Timur. Hal ini menyebabkan taksi tertemper KRL dari arah Cikarang, yang kemudian membuat KRL tersebut terhenti di jalur tersebut.

Kondisi tersebut memicu hambatan perjalanan kereta lain, termasuk KRL arah Cikarang yang terhenti di peron stasiun. Naas, KA Argo Bromo Anggrek yang meluncur dari arah Jakarta kemudian menabrak KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur tersebut.

Pihak kepolisian juga menyoroti minimnya pembekalan yang diterima oleh sopir sebelum diterjunkan ke lapangan oleh perusahaan taksi terkait. RRP dilaporkan hanya mendapatkan pengenalan kendaraan dalam durasi yang sangat terbatas.

"Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain," jelas Budi Hermanto.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan besar ini. Fokus penyidikan masih tertuju pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi kunci di lokasi kejadian.

"Jadi status yang bersangkutan dalam saat ini prosesnya masih sebagai saksi," tutur Budi Hermanto.

Selain faktor kelalaian manusia, polisi juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) perusahaan taksi dalam merekrut kru. Kerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pun dilakukan untuk memeriksa potensi kerusakan teknis pada sistem kelistrikan di area stasiun.

"Semua masih dalam proses pendalaman. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," ucap Budi Hermanto.