Sulsel terbitkan SE cegah kekerasan perempuan & anak di lingkungan ASN

Sedang Trending 33 menit yang lalu
Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Selatan (Sulsel) Nursidah mengatakan terbitnya SE tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak.

“Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis," ujar Nursidah dalam keterangannya di Makassar, Kamis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/6020/DP3AP2KB yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026.

Baca juga: Menteri Arifah ajak semua lindungi perempuan dan anak dari kekerasan

SE tersebut juga merinci berbagai bentuk kekerasan yang dilarang, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis atau emosional, ekonomi dan penelantaran, eksploitasi serta perdagangan orang, kekerasan daring, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kekerasan berbasis gender.

"Kepala perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan, mengawasi pegawai, membangun komitmen anti kekerasan, serta responsif terhadap setiap aduan,” katanya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulsel memperkuat budaya kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan di lingkungan pemerintahan.

Langkah itu diambil karena tindakan kekerasan dinilai berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, menurunkan produktivitas kerja, hingga menyebabkan penderitaan fisik maupun emosional.

Pemprov Sulsel juga mendorong ASN menjadi teladan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, sehingga dapat memberi contoh positif di tengah masyarakat.

Baca juga: Menteri Arifah: Harkitnas momentum teguhkan komitmen lawan kekerasan

Menurut Nursidah, setiap ASN yang terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemprov Sulsel turut membuka sejumlah kanal pengaduan bagi korban maupun saksi kekerasan. Layanan itu meliputi hotline UPT PPPA Sulsel pada nomor 0821-8905-9050, pengaduan daring.

Link pengaduan: https://bit.ly/BeraniLaporPPPASULSEL, hingga pelaporan melalui atasan langsung maupun Inspektorat.

Nursidah berharap seluruh jajaran ASN Pemprov Sulsel meningkatkan kepekaan dan kesadaran untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.