Sultan Kemnaker Klaim Terima Duit atas Perintah Pimpinan

Sedang Trending 55 menit yang lalu

EKS Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker, mengaku menyesal telah menerima uang hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi. Bobby menyampaikan hal tersebut saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum menanyakan jumlah tanggungan keluarga Bobby. Dia kemudian menjawab memiliki tiga orang anak.

Saat jaksa menanyakan soal penyesalan, Bobby mengaku menyesali perbuatannya. “Saya cukup menyesal apa yang saya sudah lakukan, yang sudah saya perbuat dan semua yang saya lakukan atas dasar perintah pimpinan,” ujar Bobby dalam persidangan.

Bobby mengklaim tidak memiliki kekuatan untuk menolak perintah pimpinan terkait penerimaan uang pemerasan sertifikasi K3 yang disebut sebagai uang nonteknis. Dia juga mengaku dapat merinci aliran dana hasil pemerasan tersebut. “Baik untuk keperluan pimpinan, baik untuk keperluan organisasi,” kata Bobby.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto. Ada pula Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Supriadi. Selain itu, KPK juga menetapkan pihak PT KEM Indonesia, yakni Miki Mahfuddan Temurila.

Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.

KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini