Magetan (ANTARA) - Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan Yok Sujarwadi mengatakan bahwa Wakil Ketua I DPRD Magetan Suyatno ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan setelah ditetapkannya Ketua DPRD setempat Suratno sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Yok mengatakan penunjukan tersebut merupakan hasil dari musyawarah pimpinan DPRD, yakni Suyanto yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua II Pangayoman dari Demokrat, dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Gerindra.
"Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan," ujar Yok kepada wartawan di Magetan, Jumat.
Baca juga: Ketua DPRD Magetan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir
Menurutnya, penunjukan Plt. Ketua DPRD tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja lembaga legislatif tersebut agar roda kelembagaan dan juga pemerintahan di Kabupaten Magetan berjalan normal.
Ia menjelaskan bahwa Plt. ketua dewan akan berfungsi sama dengan ketua DPRD untuk memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forkopimda, dan menjalankan tugas administratif harian DPRD.
"Sifatnya sementara waktu sambil menunggu proses hukum atau partai pengusung menunjuk ketua definitif baru," katanya.
Baca juga: KPK periksa 27 pejabat Pemkab Tulungagung
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.
Dalam kasus itu penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Tersangka Suratno kini ditahan di Rutan Magetan oleh Kejaksaan Negeri setempat selama 20 hari terhitung sejak 23 April 2026.
Baca juga: KPK nilai tetap berwenang buat kajian pencegahan korupsi pada parpol
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·