Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin dari otoritas.
Di samping itu, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait. Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan ini berlaku sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait.
“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Baca juga: OJK kembalikan Rp167 miliar dana korban penipuan per Februari 2026
Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.
Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Baca juga: Modus impersonasi, Satgas PASTI hentikan usaha AMG Pantheon dan MBA
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Baca juga: Penguatan reformasi OJK jadi kunci tercapainya target pasar modal
Baca juga: DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·