Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak penghentian persidangan militer terhadap empat anggota BAIS TNI yang diduga menyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (11/05/2026) menyusul tuntutan agar perkara ini dialihkan sepenuhnya ke peradilan umum.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, TAUD secara resmi meminta agar dakwaan terhadap empat personel intelijen militer tersebut dicabut oleh pihak berwenang. Organisasi ini mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelidikan terhadap total 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Perwakilan TAUD Airlangga Julio menilai mekanisme peradilan militer tidak memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang transparan. Julio menyoroti adanya hambatan prosedural yang dialami oleh pihak korban selama proses hukum berlangsung di lingkungan militer.
“Ini menunjukkan bahwa proses ini sebenarnya seharusnya dihentikan saja. Dakwaannya dicabut, perkaranya dihentikan di saat ini dan proses kembali di pengadilan sipil dengan mengusut tuntas 16 orang pelaku atau lebih,” ujar Julio, Perwakilan TAUD.
Ketidakberpihakan peradilan militer menurut Julio tercermin dari absennya pemeriksaan terhadap Andrie Yunus oleh Oditur Militer sejak awal kasus bergulir. Selain itu, korban belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan militer meskipun persidangan sedang berjalan.
“Padahal dalam konstruksi suatu hukum acara pidana, seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik langsung kepada korban atau setidak-tidaknya dibantu oleh penasihat hukumnya,” ujar Julio, Perwakilan TAUD.
Selama ini koordinasi Oditur Militer hanya dilakukan melalui pengiriman surat permohonan saksi tambahan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, TAUD telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum terkait penanganan kasus ini.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menjelaskan bahwa gugatan tersebut muncul karena ketidakpuasan atas pelimpahan penyidikan empat tersangka ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pihak advokasi tetap menginginkan kepolisian melanjutkan penyidikan karena dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum resmi dihentikan.
“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya [Asep Edi Suheri] dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya [Iman Imanuddin] sebagai termohon dalam perkara ini,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta.
TAUD menyatakan keraguan terhadap transparansi proses di Puspom TNI yang cenderung mengarahkan motif serangan sebagai dendam pribadi empat anggota BAIS TNI. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan untuk menggugat Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri serta Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·