TAUD Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026). Langkah hukum ini diambil untuk menggugat penanganan perkara penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

Gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas status penyidikan kasus Andrie Yunus yang dinilai tidak memuaskan oleh pihak kuasa hukum. Sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, perkara ini menyoroti keputusan Polda Metro Jaya yang menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Puspom TNI terhadap empat anggota BAIS yang diduga terlibat.

Pihak TAUD mendesak agar kepolisian tetap melanjutkan proses hukum secara mandiri mengingat dua laporan resmi terkait kasus ini belum dinyatakan dihentikan. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa pelimpahan ke Puspom TNI hanya akan menyederhanakan motif kasus menjadi sekadar aksi balas dendam personal oleh oknum anggota.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran dalam gugatan praperadilan tersebut di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya [Asep Edi Suheri] dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya [Iman Imanuddin] sebagai termohon dalam perkara ini," ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta.

Menurut Alif, pihak kepolisian sebelumnya telah menerbitkan laporan model A untuk memulai penyidikan kasus tersebut. Namun, rangkaian proses hukum itu terhenti tanpa pemberitahuan resmi kepada kuasa hukum sejak berkas perkara dipindahkan ke otoritas militer.