18 Mei 2026 22.43 WIB • 2 menit

Teknologi Maritim Kian Moncer, Kenapa RI Bilang Aturan UNCLOS Tak Perlu Dirombak?
Teknologi maritim bawah laut saat ini semakin moncer. Salah satu penemuan canggih yang diciptakan oleh manusia adalah robot bawah air atau Autonomous Underwater Vehincle (AUV).
AUV adalah robot bawah air tanpa awak yang bisa bergerak secara mandiri dengan mengikuti program navigasi yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Robot ini tidak memerlukan kabel atau kendali dari operator manusia.
Robot ini memiliki banyak sekali fungsi, mulai dari pemetaan dasar laut, survei geologi, pengumpulan data oseanografi, sampai inspeksi bawah laut. Tak hanya itu, AUV juga bisa digunakan untuk operasi pengintaian, deteksi ranjau bawah air, sampai mengawasi wilayah perairan atau garis pantai.
Namun, penggunaan AUV atau drone bawah air ini juga menimbulkan kekhawatiran lain terkait potensi pelanggaran hukum jika dilakukan di wilayah negara lain. Apakah penggunaannya bisa melanggar kedaulatan negara lain?
Tunduk pada Hukum Internasional
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, dalam keterangannya di ANTARA menjelaskan bahwa konvensi hukum laut atau UNCLOS memang tidak secara spesifik mengatur soal underwater vessel alias wahana bawah air, termasuk AUV. Wahana semacam itu disebutnya tetap diakui sebagai “kapal” yang penggunaannya tunduk pada mekanisme hukum internasional.
Tak hanya itu, Havas juga mengatakan infrastruktur bawah laut semacam kabel bawah laut juga sudah diatur dalam pasal-pasal UNCLOS. Diaturnya kabel bawah laut yang secara prinsip masuk sebagai bagian dari infrastruktur bawah laut, maka rupa konstruksi lain seperti kabel listrik, kabel data, dan pipa migas yang ada di perairan juga tetap bisa diatur dengan aturan tersebut.
Lalu, masih perlukah hukum tersebut untuk diubah?
Lebih lanjut, menurut Havas, hukum kemaritiman dunia yang sudah disepakati sejak lama itu sudah ajeg dan tidak perlu untuk diubah. Ia menegaskan, alih-alih mengubahnya, semestinya fokusnya adalah bagaimana menegakkan hukum tersebut agar tetap berjalan sebagaimana semestinya.
Implementasi hukum laut internasional seperti UNCLOS tetap bisa disesuaikan dengan perkembangan infrastruktur bawah laut dan teknologi pertahanan maritim.
“Menurut saya tidak perlu diubah, karena kalau kita melakukan renegosiasi konvensi hukum laut, maka pasal-pasal yang sudah aman malah jadi terbuka untuk diubah lagi,” papar Havas.
“Yang penting sebenarnya adalah implementasinya,” imbuhnya terkait apakah hukum laut internasional perlu diubah agar relevan dengan dinamika saat ini.
UNCLOS disebutnya sebagai sebuah konvensi yang seimbang dalam mengatur hak-hak negara kepulauan dengan hak lintas pelayaran maupun isu teknologi dan lingkungan.
Indonesia sendiri tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan ditegakkannya konvensi hukum laut internasional lewat kerja sama dengan negara-negara sahabat serta dengan membuat aturan turunannya dalam sistem legislasi nasional.
Usulan Indonesia
Indonesia mengusulkan lima poin prinsip “kebebasan navigasi bertanggung jawab” (Responsible for freedom of navigation) sebagai upaya untuk memastikan relevansi hukum laut dengan isu kontemporer.
Yang pertama, kebebasan navigasi tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan intimidasi, pengumpulan data intelejen, dan unjuk kekuatan. Kebebasan navigasi harus tetap berjalan sepenuhnya berdasarkan piagam PBB.
Kedua, prinsip kebebasan navigasi harus mengakomodir kekhawatiran negara-negara kepulauan dan pesisir atas kerentanan dan keamanan laut mereka. Selanjutnya, pentingnya perlindungan lingkungan kelautan, mengingat pelayaran komersial saat ini semakin memiliki dampak besar bagi kehidupan laut.
Poin berikutnya adalah memberikan hak kepada negara-negara maritim dan pesisir untuk mengimplementasikan langkah pertahanan maritim secara sementara dan proporsional sesuai dengan hukum internasional.
Terakhir, kesepakatan untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait navigasi laut melalui mekanisme hukum internasional yang diakui.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.
Tim Editor
Terima kasih telah membaca sampai di sini
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·